Ribuan Karyawan Petrokimia Tagih Janji Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Serikat Karyawan Petrokimia Gresik (SKPG) akan mogok kerja selama tiga hari untuk menuntut janji-janji dari pemegang saham dan Direktur Utama
Editor: Sugiyarto
![Ribuan Karyawan Petrokimia Tagih Janji Gaji Rp 15 Juta Sebulan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/karywan-petro-kimia-gresik_20150713_230637.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Serikat Karyawan Petrokimia Gresik (SKPG) akan mogok kerja selama tiga hari untuk menuntut janji-janji dari pemegang saham dan Direktur Utama PT Petrokimia Gresik.
Janji yang dituntut yaitu gaji tertinggi karyawan PT PG tertinggi Rp 15 juta dan sesuai eselon masing-masing.
Para pengurus SKPG berkumpul di kantor lantai dua gedung Gor PT PG, Jl Achmad Yani, Gresik, Senin (13/7/2015).
Mereka mengenakan ikat kepala bertuliskan ‘SKPG’. Di Kantor tersebut, pengurus melakukan aksi tanda tangan di sepanduk besar untuk menuntut janji-janji pemegang saham dan direksi PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Para karyawan PT PG ini menuntut janji-janji sejak 2007, bahwa jika mencapai target kerja maka gaji karyawan PG dinaikan dua kali lipat.
“Buktinya pada 2010 keuntungan mencapai Rp 14 triliun tapi tidak ditepati,” kata Pinto, Ketua Umum SKPG dengan didampingi Agung Wahyunto Sekretaris Umum SKPG.
Janji-janji kenaikan upah sesuai keuntungan ini pernah ditagih pada 2010, tapi tidak ada berhasil.
Kemudian kembali dijanjikan kepada karyawan pada 2013, bahwa gaji pokok maksimal di tiga pabrik pupuk yaitu PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Seriwidjaja (Pusri) Palembang dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) adalah Rp 15 juta.
“Kami menuntut agar gaji pokok karyawan Petrokimia Gresik harus dinaikan Rp 15 juta. Karena ini sudah dijanjikan, bukan kami yang minta, bukan kami yang menentukan angka, tapi pemegang saham yang menciptkan angka itu, kami hanya menuntut saja, mereka yang janji kami yang menagih,” katanya.
Dari janji –janji itu, maka 3.000 karyawan PT PG yang tergabung dalam SKPG akan mogok kerja selama tiga hari mulai Rabu (29/7/2015) sampai Jumat (31/7/2015).
Menurut Pinto, sekarang ini, gaji karyawan PG eselon satu atau yang tertinggi masih Rp 13.5 juta. “Kami menuntut agar gaji pokok karyawan PG harus dinaikan Rp 15 juta,” katanya.
Menurut Agung Wahyunto, Sekretaris Umum (Sekum) SKPG, mengatakan, dalam aksi mogok kerja tersebut sudah memperkirakan agar kondisi mesin tidak ada masalah.
“Kami akan menyerahkan segala kegiatan urusan operasional pabrik dan administrasi kepada direksi PT Petrokimia Gresik. Jika sampai waktunya Selasa pukul 00.00, mesin belum dimatikan maka kami akan mematikan mesin untuk mengamankan aset perusahaan,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PG, mengatakan belum mengetahui tuntutan dari SKPG.
“Saya belum bisa menanggapi, sebelum tahu apa pesan teman-teman SKPG. Kalau tidak salah rencana mogoknya tanggal 29 Juli,” kata Wahyudi, kepada Surya Online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.