Pejabat Bantul Diimbau Salurkan Parsel ke Panti Asuhan
Bupati menjelaskan tidak membuat aturan tertulis yang melarang pejabat pemerintahan dan PNS di Kabupaten Bantul untuk menerima parcel.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Adanya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi imbauan agar pejabat negara tidak menerima bingkisan lebaran atau parsel, ditanggapi pemkab Bantul tidak dengan larangan tegas namun berupa imbauan tak tertulis.
Bupati Bantul, Sri Surya Widati menjelaskan secara pribadi mematuhi imbauan KPK dengan tidak menerima parcel dan melaporkan ke KPK semua parcel yang diterima lalu disalurkan ke pihak yang membutuhkan.
"Seperti biasa, nanti parselnya dikumpul di piket lalu dicatet dari mana-mananya, langsung kita salurkan ke pondok-pondok pesantren di Bantul, ada tanda terima dan itu dikumpulkan semua untuk kita laporkan ke KPK," ujarnya pada Senin (13/7/2015) di Bantul.
Meski mematuhi imbauan KPK, bupati menjelaskan tidak membuat aturan tertulis yang melarang pejabat pemerintahan dan PNS di Kabupaten Bantul untuk menerima parcel.
"Saya tidak pernah melarang, tapi saya juga mengimbau kepada teman-teman kalau menerima lebih baik disalurkan kepada yang lebih berhak, karena kadang-kadang parcel yang diantarkan ke rumah siapa yang memberi tidak tahu," ungkapnya.
Selain itu, bupati juga menegaskan mobil dinas tetap dilarang digunakan untuk mudik oleh PNS di Kabupaten Bantul. "Saya manut Ngarsa Dalem, karena beliau melarang ya sudah kita manut aturannya DIY, mobil dinas dilarang untuk dipakai mudik," tandasnya.