Pemkot Solo Kandangkan Mobil Plat Merah saat Libur Lebaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengandangkan suluruh kendaraan dinas sebelum cuti bersama Lebaran atau H-2, Rabu (15/7/2015).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengandangkan suluruh kendaraan dinas sebelum cuti bersama Lebaran atau H-2, Rabu (15/7/2015).
Sebelum dikandangan semua kendaraan akan diapelkan dan didata karena kendaraan dinas milik Pemkot Solo dilarang untuk digunakan Mudik para pegawai negeri sipil (PNS).
"Yang pasti, kami memiliki daftar seluruh kendaraan berikut penggunanya. Jika ada kendaraan yang tidak berada di tempat saat apel, maka penggunanya akan dipanggil. Itu tahap awal untuk mengetahui pemakai kendaraan dinas patuh atau tidak," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Suharto, Selasa (14/7/2015).
Semua mobil dinas nantinya akan diparkirkan di halaman parkir kompleks Balai Kota Solo, sedangkan untuk semua sepeda motor nantinya akan diparkir di Pendapi Gede.
Surat edaran (SE) terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik, menurut Sekda, sudah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pengandangan motor dan mobil dinas dilakukan selama enam hari atau hingga libur Lebaran berakhir yakni hari Selasa (21/7/2015).
"Kami juga akan menyiapkan petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan satuan pengamanan (satpam), untuk mengawasi seluruh kendaraan dinas yang dikandangkan selama libur Lebaran," sambung Sekda.
Sekda meyakini, seluruh PNS tidak akan melanggar larangan tersebut sebagaimana pengalaman Pemkot Solo pada dua tahun terakhir.
"Apalagi masing-masing PNS harus berhadapan dengan masyarakat yang selalu mengontrol mereka. Kami yakin, PNS juga sudah risih seandainya ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," harapnya.
Terkait sanksi yang akan diterapkan kepada oknum pegawai yang melanggar larangan tersebut, Sekda tidak menjawab secara pasti.
"Prinsipnya, kami akan mengevaluasi sejauh mana kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan dinas tersebut untuk mudik Lebaran," terang Budi.
Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo melarang pemakaian kendaraan dinas untuk mudik, karena untuk menjaga aset negara, mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta mengurangi polusi udara.
Hanya kendaraan operasional pelayanan masyarakat, seperti ambulan, truk sampah serta kendaraan Satpol PP dan Linmas, yang diizinkan untuk tetap beroperasi saat libur Lebaran nanti. (*)