Tarif Parkir di Malioboro Membumbung Tinggi, Motor Ditarif Rp 5.000
Saat liburan akhir pekan ini, pengunjung kawasan Malioboro membludak.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Saat liburan akhir pekan ini, pengunjung kawasan Malioboro membludak.
Kebanyakan pengunjung yang berkunjung, selain untuk berwisata, namun juga bermaksud untuk berbelanja keperluan lebaran di beberapa pusat perbelanjaan.
Mayoritas pengunjung yang datang membawa kendaraan pribadinya, sehingga terjadi lonjakan volume kendaraan yang signifikan.
Adanya peningkatan volume kendaraan, sedangkan lahan parkir yang ada terbatas, menyebabkan parkir membludak, kawasan Malioboro penuh sesak. Tarif parkir pun membumbung tinggi.
Berdasarkan pantauan dari beberapa tempat parkir di Malioboro, seperti di kawasan parkir depan DPRD DIY, di depan Mal Malioboro, di depan Toko Liman, dan parkiran mobil di Jalan Perwakilan, terjadi kenaikan tarif yang signifikan.
Seperti yang terjadi pada parkir di depan Toko Liman, tarif parkir untuk sepeda motor naik dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 3.000. Kenaikan tarif ini bahkan lebih besar pada malam harinya, menjadi sebesar Rp. 5.000.
Lahan parkir yang ada pun penuh sesak, trotoar pejalan kaki pun digunakan untuk tempat parkir, akibatnya pengunjung kesusahan untuk berjalan kaki.
"Kami tarikin Rp. 3.000 per motor. Kalau malem, bisa lebih besar lagi, Rp. 5.000 per motor. Yang lima ribu ini untuk parkir motor yang ukurannya besar. Kalau ngga dinaikkin gini, kami (jukir) bakal ga dapat apa-apa," ujar Yanto, Jukir depan Toko Liman, Minggu (12/7/2015).
Keadaan yang sama terjadi pada parkir di depan DPRD DIY, tarif parkir mengalami kenaikan dari parkir standar yang mulanya Rp. 1.000 menjadi Rp. 2.000. Kendaraan pun penuh sesak membanjiri lahan parkir.
"Kami ngga matok harus Rp. 2.000 lho, orang pemarkirnya yang ngasih segitu. Kalau tarif standar kan cuma Rp. 1.000. Kalau penuh sesak, ya itu memang resiko kalau liburan pasti gini," ujar Ngadiyono.
Untuk tarif parkir mobil di Jalan Perwakilan, juga mengalami kenaikan yang signifikan.
Tarif standar parkir mobil yang dtetapkan hanya Rp. 2.000, namun seringkali jukir mematok harga lebih tinggi tergantung lamanya kendaraan, dari mulai Rp. 3.000 sampai bahkan Rp. 5.000 per mobil.
"Tergantung lama atau engga, kalau lama ya masak harganya sama, nanti kita ngga dapat apa-apa dong. Kalau parkirnya lama, kan kasihan yang lain yang mau parkir," ujar Totok, Jukir mobil di jalan Perwakilan.
Kabid Lantas dan Angkutan Dinas, Dishub Kota Yogya ,Golkari Made Yulianto, menuturkan, tarif parkir seharusnya harus sesuai dengan ketentuan.
Tentunya, jika tarif sampai melebihi harga yang ditentukan, akan sangat merugikan konsumen.
"Kemarin sewaktu acara jogja jogo lebaran,pak walikota sendiri sudah menerangkan supaya tidak ada tarif parkir yang dinaikkan seenaknya. Ini seperti mengambik kesempatan dalam kesempitan
Laporan ini akan kami teruskan ke bidang parkir, supaya ada tindak lanjut yang jelas atas masalah ini," ujar Golkari, Minggu (12/7/2015). (Tribunjogja.com)