Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PNS Terancam Dipotong Jika Tambah Libur Lebaran

Tunjangan penghasilan pegawai dan gaji bagi PNS dan tenaga honorer Kabupaten Pelalawan terancam dipotong jika menambah libur lebaran di luar ketentuan

Editor: Y Gustaman
zoom-in Gaji PNS Terancam Dipotong Jika Tambah Libur Lebaran
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Sanksi sudah menunggu para pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang menambah libur lebaran di luar ketentuan dari 16 sampai 21 Juni 2015.

Pemkab Pelalawan telah mengeluarkan surat edaran tentang cuti bersama Idul Fitri 1436 H kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Aturan ini juga berlaku untuk pegawai honorer.

"Sanksinya berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai atau bahkan penundaan kenaikan pangkat bagi PNS. Dan pemotongan gaji bagi karyawan honor," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis, Rabu (15/7/2015).

Sangsi tegas kepada pegawai yang mangkir mengacu Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, dan diturunkan melalu Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas