Kecelakaan di Madiun, Sopir Bus Mira Kini jadi DPO
Sopir Bus Mira bernopol S 7210 US yang terguling di JL Raya Madiun - Surabaya, Madiun, Sapto ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Sopir Bus Mira bernopol S 7210 US yang terguling di JL Raya Madiun - Surabaya, Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Sapto warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir bus dijemput petugas paska menjalani perawatan di RSUP dr Soedono Madiun atas luka yang dideritanya yakni luka di pelipis mata itu.
Tim medis memperbolehkan Sapto dibawa polisi karena kondisinya mulai membaik seusai mendapatkan perawatan tim medis.
"Sejumlah saksi dan bukti pendukug sudah menguatkan keterangan jika sopir layak dijadikan tersangka dalam kecelakaan tunggal bus terguling itu," terang Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Sumiyanto kepada Surya, Rabu (15/07/2015).
Oleh karenanya meski masih menjalani perawatan sopir bus langsung diamankan petugas.
Tersangka kata Sumiyanto melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
"Tersangka melanggar pasal kelalaian berkendara yang mengakibatkan korban meninggal dan luka-luka. Ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.