Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Usir Perusahaan Tambang China dari Pulau Bangka!'

Para hakim menyatakan SK yang dikeluarkan Kementerian ESDM tidak memenuhi seluruh syarat perundangan yang berlaku

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Usir Perusahaan Tambang China dari Pulau Bangka!'
Kompas.com/Ronny Adolof Buol
Alat Bor Tambang milik PT. Mikgro Metal Perdana yang mendapat ijin usaha penambangan di Pulau Bangka, Minahasa Utara terlihat di dermaga Desa Kahuku. Warga menolak alat itu diturunkan. 

Warga penolak tambang lalu mendaftarkan gugatan terhadap ijin PT MMP yang diberikan Bupati Minut ke PTUN Manado pada 2012. Tuntutan hukum mereka berdasar pada fakta bahwa pulau Bangka nyata-nyata adalah pulau kecil, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mengatur bahwa usaha pertambangan pada pulau yang ukurannya lebih kecil dari 2.000 kilometer persegi adalah ilegal.

Pada Agustus 2012 PTUN Manado menolak tuntutan warga Bangka tersebut dengan alasan telah melewati tenggat waktu pengajuan gugatan. Banding pun diajukan di Pengadilan Tinggi Administrasi di Makassar. Pada 1 Maret 2013, para hakim kemudian memenangkan warga Bangka penolak tambang dan memutuskan mencabut ijin eksplorasi yang diberikan Bupati Minut kepada PT MMP.

Namun Bupati Minut dan PT MMP lalu mengajukan banding atas putusan tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Oleh hakim MA, banding Bupati dan PT MMP ditolak. Bupati Minut lantas mengabaikan putusan MA dengan tetap mengeluarkan ijin memulai tahap awal aktivitas pertambangan PT MMP pada September 2013.

Melihat hal ini Komnas HAM di penghujung 2013 menyurati Bupati Minut, Kapolda Sulut dan Ketua Muda Tata Usaha Negara MA yang merekomendasikan adanya penyelidikan terhadap perijinan tambang PT MMP di Pulau Bangka.

Tak kurang dari itu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) memanggil Gubernur Sulut dan Bupati Minut untuk menjelaskan masalah di Bangka. Kepala UKP4 waktu itu Kuntoro Mangkusubroto kala itu menyatakan menyesalkan tindakan Pemerintah lokal yang telah mengabaikan keputusan MA.

Namun herannya pada 17 Juli 2014 dengan mengabaikan seluruh keputusan yang ada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jerro Wacik justru mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Tahap Operasi kepada PT MMP. Hingga kini PT MMP dengan leluasa terus melakukan aktivitas persiapan eksploitasi di pertambangan di Pulau Bangka.

Sementara itu warga penolak tambang terus melakukan upaya agar penambangan di pulau Bangka dihentikan.
(Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas