Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Minta Gubernur Jateng Tindak Tegas Manajemen Bus Rukun Sayur

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyesalkan insiden kecelakaan tunggal yang mengakibatkan jatuhnya 11 korban jiwa

Editor: Sanusi
zoom-in Menhub Minta Gubernur Jateng Tindak Tegas Manajemen Bus Rukun Sayur
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Petugas mengevakuasi jenazah korban kecelakaan bus Rukun Sayur dengan nomor polisi AD 1523 CF di kilometer 202 Tol Palimanan - Kanci, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015). Akibat kecelakaan ini sedikitnya 11 orang meninggal dunia. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyesalkan insiden kecelakaan tunggal yang mengakibatkan jatuhnya 11 korban jiwa, dan puluhan penumpang lain luka-luka di KM 202 Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Selasa (14/7/2015).

Pasalnya, hasil pemeriksaan Tim Analysist Accident (TAA) menunjukkan bahwa bus Rukun Sayur yang sebenarnya merupakan bus Antar Kota Dalam Provinsi (ADKP) tersebut tak laik jalan.

Atas dasar itu, Jonan pun menyurati Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo untuk memberikan sanksi tegas.

“Itu bus AKDP, menurut laporan yang saya terima. Saya sudah nulis surat ke Gubenur Jateng, minta dicek ulang, kenapa dikasih izin bus AKDP itu menjadi bus AKAP?” ucap Jonan ditemui di Posko Mudik Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/7/2015).

Selain soal izin operasi AKDP menjadi AKAP, Jonan juga meminta Ganjar untuk mengecek apakah bus Rukun Sayur betul-betul laik jalan, kalaupun diberikan izin operasi antar provinsi.

“Yang kedua, waktu dikasih izin, sudah dicek kelaikannya atau belum oleh Dinas Perhubungan di Jateng? Saya minta Gubernur cek lagi. Kalau tidak sesuai ya saya menganjurkan Gubernur ngasih sanksi,” ujar mantan bos PT KAI (Persero) itu.

Menurut Jonan, sanksi atas tidak laiknya angkutan umum AKDP diberikan oleh gubernur. Menteri Perhubungan, lanjutnya, tidak berwenang memberikan sanksi kepada angkutan umum AKAP.

Berita Rekomendasi

“Kalau AKDP itu Gubernur yang ngasih (sanksi), bukan saya. Kalau AKAP, saya. Sanksinya apa, biar Gubernur yang mutusin,” ucap Jonan.

Dia pun menegaskan, Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh Dinas Perhubungan untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan kelaikan jalan sebelum memberikan izin khusus operasi Idul Fitri.

“Nanti kalau terjadi begitu (lagi), kita pasi akan kasih teguran ke Gubernur/Bupati/Walikota,” tandas dia.(Estu Suryowati)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas