Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

96 PNS di Pagaralam Bolos Kerja, Wali Kota Langsung Siapkan Sanksi

Hari pertama masuk kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam sebanyak 96 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Pagaralam tidak masuk kantor

Editor: Sugiyarto
zoom-in 96 PNS di Pagaralam Bolos Kerja, Wali Kota Langsung Siapkan Sanksi
Kompas.com/Jessi Carina
PNS DKI memanfaatkan momen halal bihalal untuk berfoto bersama dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (22/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Hari pertama masuk kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam sebanyak 96 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Pagaralam tidak masuk kantor. Kondisi ini membuat Walikota Pagaralam Hj Ida Fitriati geram.

Pasalnya sebelum menjalani libur Hari Raya semua PNS sudah diberikan peringatan untuk tidak menambah hari libur sendiri.

Pasalnya libur yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Namun saat hari pertama kerja masih banyak PNS yang bolos atau tidak masuk kantor.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Rabu (22/7/2015), 96 PNS yang tidak masuk kerja yaitu Eselon III sebanyak 6 orang, eselon IV sebanyal 30 orang, Staf atau pelaksana mencapai 60 orang.

Puluhan PNS yang bolos dipastikan akan menerima sanksi langsung dari Walikota Pagaralam melalui pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kepala BKD Kota Pagaralam, Imam Pasli mengatakan, dari data yang didapat dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak 96 PNS tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang lebaran.

"Kita sudah mendapatkan data dari setiap SKPD jumlah PNS yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja. Puluhan PNS ini bolos tanpa memberikan keterangan apapun ke pihak kantor mereka, jadi dinggap bolos," ujarnya.

Berita Rekomendasi

PNS yang bolos akan diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang ada.

Sanksi yang diberikan bisa saja penundaan pangkat hingga penundaan kenaikkan gaji serta sanksi langsung seperti harus menanam pohon di lokasi yang ditentukan Pemkot.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas