Bupati Barru Tak akan Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Bupati Barru, Andi Idris Syukur tak akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Bupati Barru, Andi Idris Syukur tak akan memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, Jumat (24/7/2015) hari ini.
Hal itu disampaikan pengacaranya, Andi Syafrani, Kamis (23/7/2015). Menurut Syarfani, jadwal pemeriksaan kliennya dengan waktu diterimanya surat terlalu mepet.
"Pak Bupati ada di Barru sedangkan harus diperiksa di Jakarta. Karena persoalan waktu yang begitu singkat, maka kami putuskan untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan," kata Syafrani, Kamis malam.
Dalam suratnya kepada Bareskrim, Idris Syukur meminta diperiksa, Jumat (31/7/2015) atau sepekan kemudian.
Idris Syukur diumumkan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/7/2015). Berdasarkan penyelidikan, dia diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, mantan Sekda Kabupatan Wajo itu juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.
Dia dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.