Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Asal Malaysia Gagal Gantung Diri di Dalam Sel Gara-gara Balok Kayu Patah

Namun saat mencoba menggantung diri, balok kayu patah karena tidak kuat menahan beban si napi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Napi Asal Malaysia Gagal Gantung Diri di Dalam Sel Gara-gara Balok Kayu Patah
Tribun Bali
Boo Gwan Teik (43) ketika mendapatkan penanganan medis di RSUP Sanglah, Jumat (24/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terkait adanya percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh seorang narapidana bernama Bo Gwan Tiek (32) dibenarkan oleh Kepala Lapas Kerobokan, Sudjonggo, Jumat (24/6/2015).

Saat dihubungi melalui telepon, Sudjonggo menceritakan napi yang bekerwarganegaraan Malaysia ini mencoba bunuh diri di dalam sel Lapas Kerobokan.

Bo Gwan Tiek mencoba gantung diri dengan sarung yang disangkutkan ke balok.

Namun saat mencoba menggantung diri, balok kayu patah karena tidak kuat menahan beban si napi.

“Iya benar ada napi dari Malaysia mencoba bunuh diri, tapi gagal karena pada saat mengantung diri dengan sarung yang diikat ke balok kayu, malah patah. Ditemukan petugas dan langsung dibawa ke RS Sanglah untuk diperiksa," jelasnya, Kamis (24/7/2015).

Sebelumnya, Boo Gwan Teik (43) hanya bisa terbaring lemah di brancard IRD RSUP Sanglah, Jumat.

Pria bertubuh gempal dan berkulit putih ini sesekali menggeram kesakitan ketika empat petugas medis memasangkan penyangga leher (servikal collar) di lehernya.

Berita Rekomendasi

Karena kondisinya yang lemah, tim medis pun harus memasangkan Boo Gwan Teik alat bantu pernafasan.

"Kondisinya masih lemah dan kesadarannya belum begitu bagus. Dia belum mampu merespon kami dengan baik," ujar salah satu tim medis seusai mencoba berkomunikasi dengan Boo Gwan Teik yang Kondisinya masih lemah.

Saat itu Boo Gwan Teik tiba di IRD RSUP Sanglah menggunakan ambulans permasyarakatan dan diantar oleh tiga orang petugas lapas.

Boo Gwan Teik adalah salah satu tahanan Lapas Kelas II A Denpasar. Pria berkewarganegaraan Malaysia ini merupakan narapidana yang divonis seumur hidup karena berusaha menyelundupkan metamphetamine atau sabu-sabu seberat 2,2 kilogram ke Bali.

Ia ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 20 Januari 2010 silam.(*)

Penulis: Putu Candra

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas