Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghisap Sabu Berdalih Sering Lembur Kerja di PT KAI

Tutut berdalih, pakai sabu itu untuk menghilangkan rasa capek sebab bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Penghisap Sabu Berdalih Sering Lembur Kerja di PT KAI
Kompas.com
Alat hisap sabu 

TRIBUNNEWS.COM.GRESIK - Rencana menikah Tutut Septian Arifianto (25), warga Desa Tlogopojok, Kecamatan Gresik pada Desember mendatang terancam gagal, sebab ditangkap Satreskoba Polres Gresik saat membawa sabu-sabu (SS), 0,31 gram, Kamis (23/7/2015).

Tutut berdalih, pakai sabu itu untuk menghilangkan rasa capek sebab bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI) sering lembur untuk biaya nikah pada akhir tahun nanti.

"Sering kebagian kerja malam hari. Agar tidak ngantuk konsumsi sabu-sabu. Uangnya untuk biaya nikah," kata Tutut.

Selama konsumsi sabu-sabu, Tutut tidak sendirian. Tutut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Fajar Subhan (24), warga Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik, yang bertugas sebagai pengedar.

Fajar ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Gresik di kosnya Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto mengatakan, ditangkapnya dua budak narkoba itu dari informasi masyarakat.

Kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa kedua tersangka sering transaksi jual beli sabu-sabu. Akhirnya tersangka ditangkap di Jl Jawa, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).

Berita Rekomendasi

Tersangka akan membeli peralatan untuk pesta sabu di apotek, anggota langsung menangkapnya," kata Chotib.

Terungkapnya jaringan penjual dan pembeli sabu-sabu itu berasal dari tertangkapnya Tutut. Kemudian Tutut mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Fajar. "Sudah lima bulan jual sabu-sabu. Keduanya sudah transaksi sampai tujuh kali," kata Fajar, kepada penyidik kemarin.

Sementara, Fajar yang sehari-hari bekerja di pelabuhan mengaku tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Penghasilan kerja borongan di pelabuhan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas