Pihak Kepolisian Siap Lengkapi Berkas Kasus Engeline
Ronny mengatakan bahwa pihaknya siap menyatukan kedua berkas tersebut setelah mendapatkan petunjuk dari kejaksaan.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tentang petunjuk dari Kejati Bali agar berkas kasus penelantaran dan pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dijadikan satu saja, disambut baik oleh Kapolda Bali, Inspektur Jenderal (Irjen) Ronny F Sompie.
Kepada Tribun Bali tadi malam, Ronny mengatakan bahwa pihaknya siap menyatukan kedua berkas tersebut setelah mendapatkan petunjuk dari kejaksaan.
Disinggung tentang pengembalian berkas kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet, Sompie mengatakan dirinya tidak bisa membeberkan apa saja catatan yang diberikan oleh pihak kejaksaan.
"Yang jelas, penanganan kasus penelantaran anak itu berdasarkan bukti yang cukup, sehingga kami berani melakukan penahanan terhadap Margriet. Kalau ada kesan tidak cukup bukti, itu kan kesan. Kalau urusan pembuktian nanti dalam sidang di pengadilan," tandas Ronny.
Ia melanjutkan, pihak kepolisian membagi kasus Engeline dalam dua berkas, karena sebelumnya telah disepakati antara kepolisian dan kejaksaan bahwa kasus yang diselidiki oleh Polda diserahkan ke Kejati, sedangkan yang diselidiki Polresta diserahkan ke Kejari.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar (Kombes) Herry Wiyanto membenarkan bahwa Kejati Bali memang mengembalikan berkas kasus penelantaran Engeline dengan tersangka Margriet.
Namun, Herry juga enggan mengungkapkan apa saja catatan atau petunjuk dari Kejati yang harus dipenuhi oleh Polda Bali agar berkas perkara kasus penelantaran anak itu bisa dinyatakan lengkap (P-21).
"P-18 dan P-19 itu hal yang biasa dalam proses penanganan perkara. Kita akan segera kita lengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan," ucap Herry di Markas Polda Bali, Kamis (23/7/2015).
P-18 dan P-19 adalah kode-kode dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara.
P-18 berarti bahwa hasil penyelidikan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan.
Sedangkan P-19 merupakan kode bahwa berkas dikembalikan kejaksaan ke kepolisian untuk dilengkapi.
Herry menuturkan, memang berkas untuk dua tersangka (yakni Margriet dan Agus Tay) dibuat terpisah.
Alasannya, berkas penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Bali dilimpahkan ke Kejati Bali; sedangkan berkas yang ditangani Polresta Denpasar dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
Sejauh ini, kata Herry, kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Polda Bali, dan belum dipastikan kapan berkas kasusnya akan diserahkan ke Kejati.
Tetapi berkas perkara pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus Tay, sudah diserahkan oleh Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar.
Menurut Herry, berkas perkara pembunuhan yang ditangani Polda akan secepatnya diselesaikan untuk dikirim ke kejaksaan.
Ini mengingat terbatasnya waktu penahanan tersangka.
"Barang bukti sudah lengkap. Tinggal menunggu resume-nya saja. Setelah selesai langsung kita kirimkan. Kami terus melakukan koordinasi dengan kejaksaan," tandas Herry.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.