Ditangkap saat Berjudi, Suwartono Gagal Berdagang Kambing
Uang modal senilai Rp 485 ribu yang dibawanya terpaksa disita polisi saat penggerebekan arena judi kartu domino, di Dusun Padaan Ngasem, Banjarharjo.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Suwartono (52), pedagang hewan asal Kalibawang gagal membeli kambing. Pasalnya, uang modal senilai Rp 485 ribu yang dibawanya terpaksa disita polisi saat penggerebekan arena judi kartu domino, di Dusun Padaan Ngasem, Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang.
Suwartono memang diduga terlibat dalam perjudian tersebut. Dia bersama lima kawannya ditangkap polisi saat menggelar arena judi domino (kyu-kyu) pada masa Lebaran hari keempat.
Sudah nekat berjudi di hari raya, uang modal berdagangnya pun harus diikutkan sebagai barang bukti dari lokasi.
Ditemui di Mapolsek Kalibawang, Jumat (24/7/2015), Suwartono bersama lima lainnya yaitu Surahmat (35), Miyanto (27), Suyatman (28), Wisnu (28), dan Suprihatin (48), masih menjalani penahanan dan pemeriksaan.
Meski demikian, Suwartono mengaku ikut berjudi hanya untuk iseng dan bukan merupakan kebiasaan.
"Kami hanya kumpul Lebaran hari keempat. Biar melek sampai pagi kami main kartu," katanya, Jumat (24/7/2015).
Meski begitu dalam permainan kartu tersebut mereka memasang taruhan mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500. Seorang yang berperan sebagai bandar pun bergiliran atau bergantian.
Saat polisi datang menggerebek, dia bahkan sedang dalam posisi kalah Rp 2.000.
Sialnya lagi, uang modal untuk membeli kambing Rp 485 ribu yang dibawanya juga harus disita sebagai barang bukti.
"Sebenarnya ini hanya iseng. Kalau menang ya buat beli bensin atau rokok," katanya.
Kapolsek Kalibawang, AKP Joko Sumarah, mengatakan penangkapan terhadap para pelaku perjudian berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah penyelidikan cukup, polisi pun bergerak menggerebek arena judi tersebut ketika pukul 02.00. Ada 11 orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Ikut disita barang bukti uang sebesar Rp 1.011.000.
"Dari 11 itu enam di antaranya jadi tersangka. Dua orang pemudik asal Tangerang dan Bandung sempat diperiksa tapi tidak terlibat," katanya.
Atas perbuatan itu, mereka dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Joko mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan adanya penyakit masyarakat seperti perjudian.
"Kami harap masyarakat ikut menjaga ketertiban dan kami akan tindaklanjuti setiap laporan," lanjutnya.