Seorang Remaja Putri di Musirawas Dihamili Kakak Iparnya
Saat itu, kakaknya sedang tidak ada di rumah, yang ada di rumah hanya ada kakak iparnya, Skm (26).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Saat sedang main ke rumah kakaknya, di Dusun Petung Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, PN (16) warga Desa Q Tambahasri Kecamatan Tugumulyo, tidak menjumpai kakaknya.
Saat itu, kakaknya sedang tidak ada di rumah, yang ada di rumah hanya ada kakak iparnya, Skm (26).
Remaja putri itu pun kemudian masuk ke dalam kamar kakaknya. Namun, saat itu, tiba-tiba, kakak iparnya Skm masuk ke dalam kamar.
Melihat ada adik iparnya didalam kamar, Skm langsung memeluk PN dan membaringkan adik iparnya diatas tempat tidur, dan kemudian langsung menyetubuhi adik iparnya.
Aksi tersebut tak hanya dilakukan Skm sekali saja, setelah itu ia pun kembali berkali-kali menyetubuhi adik iparnya.
Aksi mesum Skm terhadap PN, adik iparnya ini baru terkuak, ketika PN hamil. Skm pun kemudian dilaporkan ke polisi, sesuai dengan LP/B-176/VII/2015 tanggal 24 juli 2015.
"Berdasarkan laporan tersebut, tersangka Skm yang merupakan kakak ipar korban kita amankan.
Tersangka melanggar pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 UU-RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kapolres Musirawas, AKBP Nurhadi Handayani, Sabtu (25/7/2015).
Penulis: Ahmad Fahrozi