Kuasa Hukum Polda Bali Minta Hakim Tolak Praperadilan Margriet
Sidang praperadilan Margriet dengan agenda membacakan kesimpulan dari pihak Pemohon (Margriet) dan Termohon (Polda Bali), Rabu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang praperadilan Margriet dengan agenda membacakan kesimpulan dari pihak Pemohon (Margriet) dan Termohon (Polda Bali), Rabu (29/7/2015) berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Usai para pihak membacakan kesimpulan, hakim menskors sidang.
"Setelah kedua belah pihak membacakan kesimpulan, sidang saya skor sampai jam 2 siang ini," ujar hakim tunggal, Ahmad Peten Sili.
Secara garis besar, dalam persidangan tim kuasa hukum Pemohon dalam pembacaan kesimpulan mementahkan bukti serta menolak penetapan tersangka (Pemohon).
"Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," jelas Hotma Sitompoel dalam pembacaan kesimpulan.
Sementara itu, pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Polda Bali menyatakan penetapan tersangka (Pemohon) sudah sesuai dengan alat bukti dan fakta.
Untuk itu, dalam pembacaan kesimpulan memohon hakim menolak praperadilan.
"Sesuai dengan hal yang diurai di atas dengan ini Termohon memohon pada yang terhormat hakim perkara praperadilan berkenan memutus, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," papar satu dari lima kuasa hukum Polda Bali.