Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibayar Rp 12 Juta Kopka Jaka dan Kopral Warsidi Tega Bunuh Bos Keramik

Keduanya menjadi saksi secara bergantian untuk lima terdakwa pembunuhan sadis tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dibayar Rp 12 Juta Kopka Jaka dan Kopral Warsidi Tega Bunuh Bos Keramik
Surya/M Taufik
Kopral Warsidi (kiri) dan Kopka Jaka Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7/2015), memeriksa dua anggota TNI yang terlibat pembunuhan terhadap Budi Hartono Jaja (45), bos keramik asal Galaxy Bumi Permai, Surabaya.

Mereka adalah Kopka Jaka Santoso dan Kopral Warsidi.

Keduanya menjadi saksi secara bergantian untuk lima terdakwa pembunuhan sadis tersebut.

Kelima terdakwa adalah Alex Hermawanto (40) dan istrinya, Manasye Rieneke (32), serta tiga orang lainnya, yakni Tarsono; Rendro Wibowo alias Wid (41), warga Pacar Kembang yang merupakan mantan karyawan Alex; dan Fitroni alias Roni (29), pegawai di toko Alex asal Mulyorejo.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mustofa, kopral Jaka Santoso dan Warsidi sama-sama mengaku mendapat bayaran masing-masing Rp 6 juta dari Alex dan istrinya.

Mereka ikut membantu Alex, namun keduanya mengaku tidak ikut menganiaya yang mengakibatkan korban tewas.

Mereka mengaku hanya ikut mengawal dan mengemudikan mobil saat membuang korban.

Berita Rekomendasi

“Setelah (mayat korban dibuang di Tretes) itu, saya diberi uang Rp 6 juta oleh Pak Alex,” ujar Jaka dalam kesaksiannya.

Pengakuan Jaka yang menyebut tidak ikut menganiaya korban sempat diprotes oleh dua pelaku utama, Alex dan istrinya.

Termasuk tiga terdakwa lain juga menyatakan bahwa pengakuan itu tidak benar. “Yang dikatakan itu bohong,” tukas Alex menanggapi keterangan Jaka.

Terdakwa lain bahkan menyebut bahwa ketika di Tanjungsari, dia melihat sendiri Jaka memukul kepala korban.

“Saya melihat sendiri, dia ikut memukul korban dan ikut mengangkat korban ke dalam mobil,” sambung Darsono.

Demikian halnya dengan kesaksian Warsidi, juga disebut banyak yang tidak benar oleh para terdakwa. Kendati demikian, Jaka maupun Warsidi tetap pada kesaksiannya itu.

Suasana sidang sempat memanas gara-gara dua terdakwa utama yang ngotot menyampaikan banyak hal tentang keterlibatan saksi, namun majelis hakim berhasil mendinginkannya.

Jika ingin menyampaikan banyak hal, para terdakwa (khususnya Alex dan istrinya), disarankan untuk menyampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan di Mahkamah Militer (Mahmil).

Sebab, Jaka dan Warsidi juga masih dalam proses persidangan di Mahmil terkait perkara ini.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi 22 Desember 2014 lalu. Korban dicegat di jalan Tanjungsari, kemudian disekap di lantai empat ruko Jalan Panghela milik Alex.

Malam harinya, para pelaku membawa Budi yang dalam kondisi mulut dan mata dilakban ke Pacet.

Sekitar 500 meter sebelum jembatan Watuondo, Alex membunuh Budi dengan cara membungkus kepalanya menggunakan plastic di dalam mobil yang sedang melaju. Setelah tewas, jenazah Budi dibuang ke jurang. (M Taufik)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas