Temanggung Dinyatakan Darurat Kekeringan
Krisis air bersih yang dialami sebagian warga Temanggung, membuat pemerintah setempat menetapkan status darurat kekeringan atau krisis air bersih.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Krisis air bersih yang dialami sebagian warga Temanggung, membuat pemerintah setempat menetapkan status darurat kekeringan atau krisis air bersih.
Penetapan darurat kekeringan ini akan berlaku selama 90 hari hingga tanggal 21 September mendatang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung, Agus Sudaryono menjelaskan, penetapan status darurat kekeringan ini didasarkan pada krisis air yang berdampak pada lebih dari 1.000 jiwa.
Apalagi, di Temanggung diestimasikan ada 61 dusun, 22 desa, dan 10 kecamatan yang terancam krisis air bersih.
"Penetapan status darurat air bersih ini berdasarkan surat keputusan Bupati Temanggung nomor 337 tahun 2015 tentang status darurat kekeringan. Setiap tahun, Temanggung pasti darurat kekeringan," ujarnya kepada Tribun Jogja, Jumat (31/7).
Sejauh ini, ujarnya, terdapat 27 dusun yang berada di delapan desa dan lima kecamatan, Kabupaten Temanggung yang telah mengajukan permintaan dropping air pada BPBD setempat.
Permintaan dropping air bersih berasal dari tiga dusun di Desa Sidoharjo, Kecamatan Candiroto, delapan dusun di Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, satu dusun di desa/kecamatan Kledung, dan satu dusun di Desa Kebrukan, Kecamatan Kaloran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.