Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjutan Pleno Belum Dimulai, PWNU Rapat Tertutup di Pendopo

Tenda besar di alun-alun Kota Jombang yang biasanya jadi tempat muktamar masih kosong belum ada muktamirin yang masuk ke arena muktamar.

Penulis: Husein Sanusi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lanjutan Pleno Belum Dimulai, PWNU Rapat Tertutup di Pendopo
surya/mujib anwar
Petugas Banser langsung memasang barikade ketika Pimpinan Sidang Pleno I Muktamar NU ke-33, KH Slamet Effendy Yusuf menghentikan sidang, Minggu (3/8/2013), tengah malam, akibat deadlock saat membahas sistem Ahwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Setelah mengalami kebuntuan dalam sidang pleno semalam, hingga saat ini belum ada kelanjutan agenda muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8/2015).

Tenda besar di alun-alun Kota Jombang yang biasanya jadi tempat muktamar masih kosong belum ada muktamirin yang masuk ke arena muktamar.

Namun demikian terlihat ada pertemuan di Pendopo Kota Jombang yang letaknya tepat berada di sebelah lapangan alun-alun Kota Jombang. Ini adalah pertemuan para Pengurus Wilayah NU yang sebagian besar adalah muktamirin.

Pertemuan ini berlangsung tertutup dengan penjagaan super ketat. Di jalan dekat pendopo dijaga ribuan aparat keamanan dari unsur Banser, Polisi dan TNI.

Penjagaan di gerbang masuk pendopo juga sangat ketat. Pasukan Inti Banser dengan seragam serba hitam juga berjaga melarang setiap orang yang masuk kecuali bagi mereka yang memiliki identitas VVIP.

Sidang pleno 1 Muktamar NU mengalami kebuntuan sejak semalam karena ketidaksepahaman muktamirin dalam pembahasan tata tertib pemilihan ketua umum.

Muktamirin memperdebatkan sistem pemilihan dengan menggunakan Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Dalam hal ini muktamirin terpecah menjadi dua kelompok antara yang pro dan yang kontra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas