Muktamar NU Deadlock, Rais Aam PBNU Diminta Keluarkan Fatwa
Dia berpendapat, agar masalah tidak berkepanjangan, Plt Rais Aam PBNU, KH Mustofa Bisri (Gus Mus) hendaknya mengelurkan fatwa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Kericuhan yang berbuntut deadlock pada sidang pleno pembahasan tata tertib (tatib) Muktamar ke-33 NU di Jombang mendapat perhatian banyak kalangan.
Salah satunya, pangamat dan peninjau Muktamar NU, Abdul Fatah.
Dia berpendapat, agar masalah tidak berkepanjangan, Plt Rais Aam PBNU, KH Mustofa Bisri (Gus Mus) hendaknya mengelurkan fatwa.
"Sidang pleno tidak mungkin diteruskan, karena mustahil ada titik temu. Karena itu kami berharap Rais Aam turun tangan. Bentuknya dengan dengan mengeluarkan fatwa terkait persoalan itu," kata Ketua Lekat (Lembaga Kajian Masyarakat) ini, Senin (3/8/2015).
Abdul Fatah mengaku mengikuti perkembangan muktamar ke-33 NU dari awal. Karena dia memang sengaja datang ke Jombang dengan kapasitas sebagai peninjau.
Menurutnya, panitia sudah bekerja sacara maksimal. Selain itu, dalam Muktamar kali ini terdapat banyak perkembangan.
Seperti misalnta proses registrasi dilakukan secara online.
Selanjutnya soal sidang pleno, menurut lelaki asal Bogor Jawa Barat ini, perdebatan yang dimuculkan juga berkualitas. Masing-masing memiliki argumen kuat.
Dalam pleno tatib tersebut menurut Abdul Fatah, terdapat tiga pemikiran. Pertama, ada kelompok yang menolak Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) atau musyawarah mufakat, kedua menerima AHWA, dan ketiga setuju AHWA namun dilaksanakan pada muktamar 5 tahun kedepan.
"Dari pengamatan saya. Sumber kericuhan bukan dari perbedaan tiga pendapat tersebut. Namun karena ada oknum yang sengaja menghujat kiai. Ada yang ingin melakukan kriminalisasi terhadap kiai. Ketika kiai dihujat, pasti ada yang tidak terima," kata Fatah.
Fatah yakin jika pleno kembali dilakukan, pertentangan pendapat kembali terjadi. Dampaknya, jadwal muktamar akan molor.
"Oleh karena itu, meskipun kedudukannya hanya pelaksana tugas, Gus Mus sebagai Rais Aam harus turun tangan, dengan mengeluarkan fatwa,” kata Fatah.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
Penulis: Sutono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.