Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Kasus Pembunuhan Bidan Nurmala Ajukan PK ke PN Lubuk Pakam

Terpidana Idawati Br Pasaribu mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terpidana Kasus Pembunuhan Bidan Nurmala Ajukan PK ke PN Lubuk Pakam
Tribun Medan/Indra Gunawan Sipahutar
Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Halida Rahardini 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM - Terpidana Idawati Br Pasaribu yang menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap bidan cantik Nurmala Dewi Br Tinambunan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Informasi yang didapat dari pengadilan, yang mengajukan permohonan itu adalah suaminya yakni Maranti Sigalingging pada tanggal 22 Juli lalu.

Saat ini jadwal untuk persidangan sudah ditetapkan dengan Ketua Majelis Hakim adalah Sabar Simbolon dengan anggota Leni Megawati Napitupulu dan Eduward. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung 26 Agustus mendatang.

Ibu almarhum bidan Nurmala, Ariani Br Aritonang mengaku sangat kecewa. Ia menyesalkan mengapa PK bisa diajukan oleh pihak Idawati sementara dirinya sendiri masih menjadi buronan tim monitoring center Kejagung.

"Sampai sekarang nangis terus aku melihat kekejaman mereka menembak mati anakku di depan mataku. Sekarang mau ngajukan PK pula dia," ujar Ariani sambil menangis.

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Halida Rahardini yang dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan PK dari pihak Idawati. Meski demikian secara detail ia belum tahu isi dari materi pengajuan.

"Saya belum baca. Untuk diteruskan PK itu ya tergantung majelis hakimnya  nanti. Pada dasarnya apa yang diajukan ke pengadilan nggak bisa ditolak, azasnya seperti itu," kata Halida.

Idawati sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Namun pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dia divonis 16 tahun penjara. (dra/tribun-medan.com)

Tags:
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas