Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Administrasi Tiga Calon Kepala Daerah di Tanjung Jabung Barat Tak Lengkap

Tiga kandidat calon kepala daerah di Tanjung Jabung Barat yang sudah daftar ke KPUD, semua masih tersangkut soal syarat administrasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Syarat Administrasi Tiga Calon Kepala Daerah di Tanjung Jabung Barat Tak Lengkap
internet
Ilustrasi Kepala Daerah 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNNEWS.COM, KUALA TUNGKAL - Tiga kandidat calon kepala daerah di Tanjung Jabung Barat yang sudah daftar ke KPUD, semua masih tersangkut soal syarat administrasi. Kekurangan rata-rata sama, soal administrasi yang harus dibuat oleh lembaga lain.

Disampaikan Komisioner KPUD Tanjab Barat, Ahmad Hadziq, para calon belum menyerahkan surat keterangan tidak pailit dari pengadilan, untuk memastikan tidak ada tanggungan utang yang bisa merugikan negara.

"Selain itu laporan harta kekayaan ke KPK dari semua kandidat juga belum kita terima," katanya kepada Tribun Jambi (Tribunnews.com Network), Rabu (5/8/2015).

Karena itu sesuai dengan waktu tahapan, kandidat paling lambat harus memenuhi seluruh syarat pada 7 Agustus.

"Itu batas akhir untuk perbaikan," jelas Hadziq.

Soal ijazah, kini KPUD sedang melakukan verifikasi faktual untuk ijazah terakhir, ada ke Medan, Jakarta dan Bogor.
"Sekarang kami berbagi, berangkat untuk melakukan verifikasi faktual," ujarnya.

Untuk hasil tes kesehatan ketiga pasang kandidat sudah keluar, kesimpulan IDI, tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidak mampuan untuk melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai bupati dan wakil bupati.
"Semua calon sehat jasmani dan rohani," ujarnya.

Sementara kandidat calon kepala daerah di Tanjab Timur, Ketua KPUD, Mustaqim menyebut semua kandidat sudah menyerahkan berkas yang menjadi syarat pencalonan, termasuk pemberitahuan sudah menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK.

Namun kedua pasang kandidat di Tanjab Timur, belum menyerahkan berkas persyaratan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, namun ini terjadi karena sebelumnya ada kendala teknis.

"Sebelumnya Pengadilan Negeri menolak untuk memproses, tapi setelah KPU Provinsi turun, semua sudah selesai. Sekarang kandidat tinggal menyerahkan syarat dari pengadilan," katanya. (zha)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas