Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Diputus, Pemuda Ini Unggah Foto Bugil Mantan Pacar di Facebook

Dari tangan pelaku, kata Edi, polisi mengamankan barang buki berupa tiga buah telepon seluler yang diduga dipakai untuk mengunggah foto-foto korban

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Terima Diputus, Pemuda Ini Unggah Foto Bugil Mantan Pacar di Facebook
Katakan tidak pada pornografi 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Nuri Utomo alias Tomo alias Gembul (20) nekat mengunggah foto bugil mantan kekasihnya di akun Facebook lantaran sakit hati setelah diputus secara sepihak. Foto-foto syur itu diunggah di akun pribadi mantan kekasihnya berinisial SUH (14), warga Klodran, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, setelah sebelumnya akun itu dibajak oleh Tomo.

Atas perbuatan itu, Tomo dilaporkan orang tua korban ke Polres Magelang. Saat diperiksa, Tomo, mengakui nekat mengunggah foto "selfie" bugil korban lantaran jengkel setelah dirinya diputus sepihak oleh korban yang masih duduk di bangku SMP. Terlebih, mantan kekasihnya itu kini sudah memiliki kekasih baru.

"Jengkel karena dia (korban) sudah putusin saya. Dia punya kekasih baru. Saya unggah dua kali, pertama 14 kali dan yang kedua sembilan kali menggunakan telepon seluler," ucap Tomo saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2015).

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh batu bata itu juga mengakui telah berhubungan intim dengan korban saat masih menjalin hubungan pacaran. Perbuatan itu dilakukan keduanya di tempat berbeda, seperti di rumah kosong di sebuah SMP di Desa Donorejo, di belakang warung dekat rumah pelaku, dan di rumah pelaku sendiri di Dusun Citran, Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

"Melakukan itu (hubungan intim) 22 kali selama 21 hari," beber Tomo.

Menurut Tomo, ia berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial Facebook pada 16 Agustus 2014. Setelah intens melakukan komunikasi keduanya menjalin percintaan pada 18 Agustus 2014.

Kepala Bagian Humas Polres Magelang, AKP Edi Sukrisna, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan bahwa foto-foto anaknya telah tersebar di sosial media beberapa hari terakhir. Orangtua korban juga melaporkan perbuatan pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Berita Rekomendasi

"Dari laporan orangtua korban kami langsung melakukan penyidikan dan pengembangan hingga akhirnya kami bekuk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Edi.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Pelaku mengunggah sebanyak 23 foto "selfi" korban yang sedang tanpa busana di akun pribadi korban. Bahkan pelaku membeberkan bahwa dirinya dan korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri terhitung mulai Desember 2014 - 16 Mei 2015.

"Selama pacaran mereka saling tukar password akun Facebook. Jadi pelaku dengan mudah menyalahgunakan akun korban. Pelaku berhasil mengganti nama akun korban menjadi nama "Hilangnya Tragedi", pelaku pun leluasa mengunggah foto-foto bugil korban. Seolah korban sendiri yang mengunggah foto tersebut," terang Edi.

Pasal berlapis

Dari tangan pelaku, kata Edi, polisi mengamankan barang buki berupa tiga buah telepon seluler yang diduga dipakai untuk mengunggah foto-foto korban. Edi menegaskan, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 29 jo 37 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo 52 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman masing-masing UU berbeda, untuk UU Perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara, UU Pornografi maksimal 12 tahun penjara, sedangkan UU ITE paling lama 6 tahun penjara," urai Edi.

Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas