Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Sawit di Bangka Barat Mogok Kerja

Buruh pekerja di perusahaan perkebunan sawit PT Bumi Permai Lestari dan PT Leidong West Indonesia di Bangka Barat menggelar aksi mogok kerja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buruh Sawit di Bangka Barat Mogok Kerja
Tribunnewsbatam.com/Hadi Maulana
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Buruh pekerja di perusahaan perkebunan sawit PT Bumi Permai Lestari (BPL) dan PT Leidong West Indonesia (LWI) di Bangka Barat menggelar aksi mogok kerja pagi ini, Senin (10/8/2015).

Saat ini buruh pekerja dari enam estate di perusahaan tesebut, sudah ada yang mulai bergerak dan masuk ke areal Devisi Bukit Perak Estate di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Para buruh mulai terkonsentrasi di koridor (jalan utama) BPRE Dedang. Mereka akan menyampaikan sepuluh tuntutan kepada perusahaan. Pasukan Dalmas Polres Bangka Barat dan anggota Polsek Kelapa, juga sudah memasuki kantor pusat PT BPL di BPRE.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) SPSI PT BPL dan PT LWI Kasim Ryanto mengatakan, soal tuntutan pekerja/buruh, sebelumnya sudah dibahas melalui tiga kali perundingan, namun perundingannya tidak membuahkan kesepakatan apapun.

"Tidak adanya hasil kesepakatan dari tiga kali perundingan itu, menjadi latar belakang akan digelarnya aksi mogok kerja yang akan dilalkukan Senin besok," kata Kasim.

Ada sepuluh tuntutan yang diminta para buruh tersebut. Tuntutan pertama dari mereka adalah meminta perusahaan diminta mengembalikan sistem pembayarah upah premi para mandor.

Sistem yang diberlakukan perusahaan sekarang ini sangat merugikan pekerja, sehingga penghasilan pekerja hilang melebihi 50 persen.

Perusahaan juga diminta agar membayar uang beras tahun 2015, sesuai dengan harga pasar dan uang beras tersebut agar dibayar per Januari 2015. Perusahaan dituntut agar mengembalikan sistem upah lembur ke para sopir, karena sistem yang diterapkan perusahaan merugikan pekerja. Perusahaan harus membayar kelebihan jam kerja yang wajib dibayar lembur, sesuai UUK dan PKB.

Selain itu pekerja menuntut agar perusahaan memberikan alat pelindung diri (APD) ke pekerja, sesuai dengan jenis pekerjaannya, karena hal ini sudah diatur dalam UU tentang K3.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas