Gagahi Anak di Bawah Umur, Anggota Dewan Terancam 15 Tahun Penjara
Anggota DPRD Bangka Selatan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara karena menggagahi anak di bawah umur.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Anggota DPRD Bangka Selatan, Obie Ardi, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'I'm, usai menyerahkan diri, Jum'at (7/8/2015) lalu, Obi Ardi langsung menjalani pemeriksaan dan penyidik menahannya sebagai tersangka.
"Masih diperiksan intensif sejak ditahan juma'at lalu,"kata AKBP Abdul Mun'im Senin (10/8/2015).
Mun'im menambahkan Obie Ardi dijerat dengan pasal perlindungan anak karena dilaporkan telah berhubungan badan dengan Tt yang masih berumur 17 tahun.
Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara sehingga langsung dilakukan penahanan. Selain itu sejumlah saksi dalam kasus ini sedang diperiksa guna melengkapi berkas pemeriksaan. Dia dijerat UU Perlindungan Anak.
Obie Ardi dilaporkan telah melakukan hubungan badan dengan Tt oleh orangtua korban. Saat dilaporkan Obi Ardi masih berstatus sebagai anggota DPRD Bangka Selatan.
Belakangan Tt didampingi keluarganya sempat membantah kalau dirinya dilarikan Obie Ardi. Tt juga menyatakan bahwa perbuatan yang ia lakukan adalah dengan dasar suka sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.