Mengaku Wartawan, Ridha Aniaya dan Cabuli Gadis 16 Tahun
Di sela menganiaya itu, Ridha seringkali mengaku sebagai wartawan seperti isi daftar pekerjaan yang tercantum di KTP palsunya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Perbuatan Ridha Taqoballah alias Indra alias Ridwan (23) begitu bejat. Ridha yang asal Dusun Jungcangcang RT 01 RW 02 Desa Bagandan, Kecamatan Bagandan, Pamekasan itu menganiaya lalu memerkosa gadis belia Tuban, SR (16).
Di sela menganiaya itu, Ridha seringkali mengaku sebagai wartawan seperti isi daftar pekerjaan yang tercantum di KTP palsunya.
Hal itu membuat SR tak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan status pekerjaan Ridha.
Melihat SR tak berdaya, Ridha beraksi secepatnya. Ia pun segera melampiaskan nafsu bejatnya kepada tubuh gadis lulusan sebuah MTs di Tuban itu.
Setelah mendapat perbuatan brutal itu, SR menangis. Guna menenangkan SR, ia berjanji akan menikahinya.
"Pelaku pertama kali melakukan perbuatan tak manusiawi kepada korban di sebuah hotel di Tuban. Itu pun karena pelaku merayu dan memaksa dengan cara kekerasan," terang AKP Elis, Suendayati, Kasubag Humas Polres Tuban kepada awak media, Senin (10/8/2015).
Menurut keterangan pelaku kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres, ujar Elis, pelaku pertama kali bertemu korban pada bulan Juni 2015.
Saat itu, di sela ziarah ke makam Sunan Bonang, dia bertemu SR sedang membantu jualan baju di sebuah toko milik saudaranya.
"Mereka kemudian kenalan. Setelah itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan di seputaran Kota Tuban," terangnya.
Beberapa hari kemudian, Ridha minta SR menemuinya di sebuah hotel tak jauh dari makam Sunan Bonang, Ridha membujuk korban akan menikahinya.
Saat itulah, Ridha memaksa SR agar mau bersetubuh dengannya. Tak lama kemudian, SR diajak pelaku ke Bangkalan dan menginap. Di sana, pelaku tak berhasil menyetubuhi SR.
Esoknya, pelaku mengajak SR ke Wonokromo Surabaya. Kemudian, Ridha mengajak ke Yogyakarta, Ngawi, dan Mojokerto. Di Mojokerto, Ridha mengajak SR menginap di sebuah rumah kos sejak tanggal 7 Juli hingga 16 Juli. Setiap hari, pelaku memaksa korbannya memenuhi nafsu bejatnya itu.
"Hingga akhirnya tanggal 16 Juli, korban pulang ke Tuban sendirian. Tidak lama kemudian, orang tua korban melaporkan perbuatan asusila oleh Ridha," beber Elis.
Hasil penyidikan kepada pelaku, selama di Bangkalan dan Yogyakarta, pelaku seringkali memukul SR. Pemukulan dilakukan di pipi kanan kiri dan kepala bagian atas.
Bahkan, SR dimasukkan ke dalam kamar mandi lalu diguyur dengan air pada saat masih mengenakan baju lengkap.
"Korban merasa tertekan dan ingin mengabari keluarganya, tapi tidak boleh oleh pelaku," ujarnya.
Sementara itu, Ridha tak mengelak terkait keterangan pihak polisi. Ia malah menyebutkan telah memerkosa SR sebanyak 17 kali dengan awalnya disertai kekerasan.
"Tujuh belas kali (memerkosa)," kata Ridha ketika ditanya wartawan.
Ridha juga mengaku, seringkali menyebut kata wartawan untuk menaklukkan SR.
KTP palsu yang dimilikinya didapatkan dari seorang tekong untuk mengurus paspor saat di Batam beberapa tahun lalu.
Untuk mendapatkan KTP itu, Ridha membayar Rp 4 juta.
"Awalnya, KTP untuk membuat paspor. Dapat dari tekong," katanya.