Pemilik Tambang Timah Jadi Tersangka karena Anak Buahnya Terkubur Longsor
Pemilih tambah timah inkonvesional ditetapkan sebagai tersangka karena lalai menjaga anak buahnya yang menjadi korban tewas tertutup longsor.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Penyidik menetapkan pemilik tambang timah inkonvensional timah, Sapril alias Ugan Bin Mustar (33), warga Gunung Muda Belinyu Bangka sebagai tersangka. Setelah dua orang pekerjanya meninggal terkubur longsor.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (8/8/2015) pekan lalu. Saat ini kepolisian dari Polsek Belinyu Kabupaten Bangka memproses kasus kelalaian pemilik terhadap anak buahnya.
Kapolsek Belinyu Kompol Joko Triyono mewakili Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana, Senin (10/9/2015), mengatakan kasus ini tetap dilanjutkan.
Untuk memastikan proses hukum berjalan, Kapolsek memastikan telah menetapkan tersangkanya, yaitu Sapril alias Ugan bin Mustar (33), warga Gunung Muda Belinyu Bangka.
Penyidik menilai Sapril lalai, sehingga menyebabkan pekerjanya meninggal dunia. Anak buahnya merenggang nyawa saat sedang menggali timah. Mereka tewas tertimbun tanah longsor di kawasan Kampung Pasir Putih Dusun Parit 26 Desa Gunungmuda Belinyu Bangka, Sabtu (8/8/2015) sekitar pukul 16.00 WIB petang.