Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Semarang Persilahkan Masyarakat Gugat Jika Ada Calon Bupati yang Janggal

seusai masa perbaikan persyaratan selesai, pihaknya saat ini masih melaksanakan proses penelitian di tiap berkas pasangan calon

Editor: Sugiyarto
zoom-in KPU Semarang Persilahkan Masyarakat Gugat Jika Ada Calon Bupati yang Janggal
Kontan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - KPU Kabupaten Semarang mempersilakan masyarakat melakukan gugatan selama proses pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini terdapat kejanggalan di tiap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

"Terutama di masa perbaikan persyaratan pencalonan yang kami sahkan terdapat ketidaksesuaian. Silakan sampaikan kepada kami di kantor di jam kerja," ujar Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan kepada Tribun Jateng, Rabu (12/8/2015).

Dia menjelaskan, seusai masa perbaikan persyaratan selesai, pihaknya saat ini masih melaksanakan proses penelitian di tiap berkas pasangan calon (paslon) hingga besok Jumat (14/8/2015) dan segera diumumkan kepada publik hasilnya.

"Kami tempelkan di papan pengumuman yang tersedia di kantor kami, silakan masyarakat menyaksikan. Jika ada yang dirasa janggal, jangan segan-segan untuk menggugat. Masyarakat ada waktu sekitar 10 hari untuk mengoreksi hasil penelitian yang kami laksanakan," katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, gugatan dapat disampaikan secara poin per poin kepada KPU.

"Prinsip, jangan sampaikan gugatan saat atau seusai penetapan calon yang akan kami jadwalkan pada 24 Agustus 2015 besok. Masyarakat hanya punya waktu 10 hari. Jika tidak ada, kami anggap tidak ada masalah dari hasil penelitian persyaratan calon," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas