KPU Semarang Persilahkan Masyarakat Gugat Jika Ada Calon Bupati yang Janggal
seusai masa perbaikan persyaratan selesai, pihaknya saat ini masih melaksanakan proses penelitian di tiap berkas pasangan calon
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - KPU Kabupaten Semarang mempersilakan masyarakat melakukan gugatan selama proses pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini terdapat kejanggalan di tiap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
"Terutama di masa perbaikan persyaratan pencalonan yang kami sahkan terdapat ketidaksesuaian. Silakan sampaikan kepada kami di kantor di jam kerja," ujar Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan kepada Tribun Jateng, Rabu (12/8/2015).
Dia menjelaskan, seusai masa perbaikan persyaratan selesai, pihaknya saat ini masih melaksanakan proses penelitian di tiap berkas pasangan calon (paslon) hingga besok Jumat (14/8/2015) dan segera diumumkan kepada publik hasilnya.
"Kami tempelkan di papan pengumuman yang tersedia di kantor kami, silakan masyarakat menyaksikan. Jika ada yang dirasa janggal, jangan segan-segan untuk menggugat. Masyarakat ada waktu sekitar 10 hari untuk mengoreksi hasil penelitian yang kami laksanakan," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, gugatan dapat disampaikan secara poin per poin kepada KPU.
"Prinsip, jangan sampaikan gugatan saat atau seusai penetapan calon yang akan kami jadwalkan pada 24 Agustus 2015 besok. Masyarakat hanya punya waktu 10 hari. Jika tidak ada, kami anggap tidak ada masalah dari hasil penelitian persyaratan calon," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.