Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palsukan Merk Celana Jeans, Wanita 65 Tahun Dihukum 4 Bulan Penjara

Muzainatun dihukum penjara lantaran terbukti melakukan pemalsuan merk celana jeans terkenal dan dijual kepada masyarakat umum.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Palsukan Merk Celana Jeans, Wanita 65 Tahun Dihukum 4 Bulan Penjara
tribun jateng
PALSUKAN MERK - Muzainatun (65), warga Ujulani, Pemalang, mengganti merk celana yang sebelumnya bermerk Zidano menjadi merk Cardinal. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tangisan Muzainatun tidak terbendung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (16/8/2015) lalu.

Tangisan wanita berusia 65 tahun ini tumpah usai Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum warga asal Ujulani, Pemalang ini dalam kurungan di rumah tahanan selama empat bulan.

Muzainatun dihukum penjara lantaran terbukti melakukan pemalsuan merk celana jeans terkenal dan dijual kepada masyarakat umum.

Lantaran memalsukan merk celana terkenal, Muzainatun (65) warga Ujulani, Pemalang dijatuhi vonis hukuman empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (16/8) lalu.

Wanita asal Pemalang ini kerap menjual celana di Alun-alun Utara Keraton Solo menggunakan mobil yang dibawanya dan diparkir di area alun-alun.

Lantaran tergiur untuk menghasilkan laba yang lebih besar, akhirnya terdakwa mengganti merk celana yang sebelumnya bermerk Zidano menjadi merk Cardinal.

Berita Rekomendasi

"Awalnya terdakwa menjual celana merk Zidano tetapi tidak laku. Kemudian terdakwa memesan celana tanpa merk dan diberi lebel Cardinal," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ana May Diana.

Ana menambahkan kalau celana bermerk Cardinal palsu yang dijual Rp 50.000 per potong ini sangat digemari pembeli hingga laris manis.

"Dari hasil persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah karena memalsukan merk pada 200 potong celana dan divonis selama empat bulan kurungan penjara," sambung Ana.

Ana juga menjelaskan kalau vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman tujuh bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan lantaran terdakwa sangat kooperatif selama di persidangan dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Usai vonis dijatuhkan, terdakwa yang menangis langsung menghampiri keluarganya, dan pihak keluarganya mengaku hanya pasrah.

"Saya pasrah, mungkin tinggal menjalani satu atau dua bulan penjara karena selama persidangan saya sudah berada di rumah tahanan. Saya juga mengaku menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," ujar Muzainatun yang menolak didampingi pengacara selama persidangan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas