Bangun Rumah di Tanah Rema Tegal, Lima KK akan Direlokasi ke Rusunawa
Tanah Rema di Kelurahan Kraton Tegal Barat milik Pemerintah Kota Tegal diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL- Tanah Rema di Kelurahan Kraton Tegal Barat milik Pemerintah Kota Tegal diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Namun kini tanah seluas sekitar 1 Ha tersebut ditinggali oleh 5 KK dengan kondisi rumah yang tak layak huni.
Untuk itu, Pemkot mengupayakan untuk memindahkan warga yang mendiami Tanah Rema ke tempat yang lebih baik dan layak dengan prioritas ke Rusunawa.
Selain kumuh, rumah-rumah berdinding bambu itu digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha pengepul barang rongsokan. Bahkan beberapa kandang kambing tampak berdiri di samping rumah warga.
“Pemerintah perhatikan kesejahteraan masyarakat agar masyarakat aman, nyaman dan terlindungi. Pemerintah usahakan warga ini agar mendapat tempat tinggal yang lebih baik. Di sini tidak layak sama sekali,” kata Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno kepada Karyono (60) saat mengunjungi Tanah Rema yang terletak di Jalan Rambutan Kelurahan Kraton, Rabu (19/8/2015).
Saat berada di Kelurahan, kepada Masitha, Lurah Kraton mengungkapkan di Kraton ada Tanah Rema yang bisa dimanfaatkan untuk fasilitas Kota sebagai RTH.
Sebab, selama ini tempat tersebut menjadi sorotan karena terdapat rumah-rumah kumuh.
Kedatangan Masitha ke Tanah Rema juga untuk mensosialisasikan kepada warga bahwa Tanah Rema yang mereka tinggali saat ini merupakan milik Pemkot dan ada peruntukkannya. (*)