Korban Diajak Mabuk Dulu, Lalu Isi Kantongnya Dikuras
Penjara tidak membuat Erwin Saputra (28), warga Jalan Faqih Usman Lorong Kedukan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang jera.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Penjara tidak membuat Erwin Saputra (28), warga Jalan Faqih Usman Lorong Kedukan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang jera.
Setelah pernah dipenjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, kini Erwin ditangkap polisi karena aksi penodongan..
Residivis ini menodong Sinher Jatmiko (43) warga Jalan DI Panjaitan Lorong Puat Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II, Palembang, pada Jumat (14/8) lalu.
Akibat aksinya tersebut, ia terpaksa diamankan Unit Pidana Umum (Pidum Polresta Palembang, Jumat (21/8), sekitar pukul 14.00.
Ketika diamankan ke Polresta Palembang, Erwin mengaku aksi nekatnya tersebut ia lakukan saat korban tengah menunggu angkutan umum di halte transmusi dibawah jembatan Ampera, pada Jumat (14/8), lalu sekitar pukul 23.00.
Saat itu, tersangka berhasil menggondol uang sebesar Rp 4 juta milik korban.
"Awalnya korban saya ajak minum minuman keras dulu pak di lokasi. Setelah korban mabuk, saya kemudian periksa saku celana dan mengambil semua uang korban. Lalu saya kabur,"akunya kepada petugas.
Setelah berhasil, lanjut Erwin, uangnya digunakan untuk bersenang-senang dan dibelikan sejumlah pakaian dan celana jeans.
Sementara Kanit Pidum Polresta Palembang, Iptu Robert P Sihombing mengatakan, tertangkapnya pelaku ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk ke Polresta Palembang dengan no. LP/ B- 1790/ VIII/ 2015/ Sumsel/ Resta.