Memalsukan Keterangan Data, Nasabah Adira Finance Divonis 1 Tahun Penjara
Nasabah Adira Finance, Amir Rubani (35) divonis penjara selama lebih dari setahun akibat memalsukan data
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.BLIMBING - Nasabah Adira Finance, Amir Rubani (35) divonis penjara selama lebih dari setahun akibat memalsukan data saat mengajukan kredit pembelian mobil.
Vonis itu dibacakan pimpinan sidang, Eko Wiyono dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (24/8/2015) sore.
Dalam penjelasannya, Eko memutuskan Rubani bersalah karena perbuatan itu melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur memalsukan, mengubah, menghilangkan atau memberikan keterangan palsu.
"Hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan pada terdakwa (Rubani, red)," kata Eko dalam sidang tersebut.
Hukuman penjara ini berawal dari pengajuan kredit Rubani pada Adira Finance pada pertengahan Agustus 2014.
Saat itu warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Pasuruan ini mengajukan kredit lebih dari Rp 230 juta untuk membeli mobil Toyota Innova.
Semula tidak ada yang salah dengan pengakuan kredit ini, Adira Finance II cabang Kota Malang juga tidak mencium ada kejanggalan data.
Kejanggalan itu kemudian terungkap setelah angsuran Rubani pada bulan Oktober macet.
Setelah ditelusuri, Rubani ternyata mengajukan kredit tidak atas nama dia. Saat itu dia mengajukan kredit menggunakan nama Ahmad Sugandi.
Selain nama, ia juga memalsu status pekerjaan swasta menjadi pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Atas temuan ini, Adira lantas melaporkan ke Polresta Malang. Rubani kemudian ditangkap polisi pada awal Maret 2015.
Setelah menjalani persidangan, Rubani pun diputus bersalah.
Menanggapi keputusan ini, Deputi Branch Adira Finance Cabang Malang II, Jarwanto menjelaskan belum puas dengan keputusan sidang, sebab tuntutan jaksa semula adalah 3,5 tahun penjara.
"Kami akan konsultasi dengan manajemen terkait langkah berikutnya," katanya.
Di sisi lain, Jarwanto juga mengapresiasi langkah hakim dengan mempenjarakan Rubani.
"Ini sebagai pembelajaran sekaligus bukti bahwa kasus Fidusia benar-benar jalan, sebab selama ini kasus seperti ini hanya masuk ranah perdata. Upaya ini juga bagian dari perlindungan konsumen," tambahnya. (*)