Asuransi Tidak Melindungi Pesawat Trigana Air yang Hancur
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) tidak melindungi pesawat Trigana Air
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) tidak melindungi pesawat Trigana Air yang jatuh di pegunungan Bintan, Papua.
Pihak asuransi Bumida hanya melindungi empat pegawai PT Pos Indonesia yang menumpang dalam pesawat Trigana Air.
"Efisiensi full, atau kerangka pesawat kami tidak cover," ujar Direktur Utama PT Asuransi Bumida Ibnu Nugroho di kantor Pos Indonesia, Rabu (26/8/2015).
Ibnu memaparkan Asuransi Bumida sudah membayar klaim kepada empat pegawai Pos Indonesia yang membawa uang Rp 6,5 miliar untuk melakukan pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSK) di kabupaten pegunungan Bintang, Papua.
Satu orang pegawai yang meninggal mendapat klaim asuransi untuk keluarganya sebesar Rp 20 juta, sehingga total yang dibayar Bumida sebesar Rp 80 juta.
"Dihadapi karyawan kami membayar klaim Rp 80 juta, karena per orang 20 juta," ungkap Ibnu.
Ibnu menambahkan klaim asuransi yang dibayarkan Bumida untuk pegawai Pos Indonesia yang meninggal dimasukan ke dalam uang Rp 6,5 miliar untuk PSKS milik perseroan. Hal tersebut sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan asuransi Bumida dengan PT Pos Indonesia.
"Total kita bayarkan termasuk Rp 6,5 miliar lebih. Termasuk kebijakan asuransi kecelakaan pegawai perorangan," kata Ibnu.