Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Tebak-tebakan Nama Bus yang Lewat, Enam Warga Bireuen Ini Dihukum Cambuk

Para terdakwa ditangkap saat bermain taruhan bus dengan membayar masing-masing Rp 5.000 kepada pemenang taruhan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gara-gara Tebak-tebakan Nama Bus yang Lewat, Enam Warga Bireuen Ini Dihukum Cambuk
PROHABA/YUSMADI YUSUF
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Enam terdakwa perkara jarimah maisir atau perjudian menjalani hukuman cambuk sebanyak 7 kali di Halaman Mesjid Agung, Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (26/8/2015) sekitar pukul 15.30 WIB.

Keenam terdakwa adalah Nasril Bin Bahrum (44), Rafiqi Bin Nurdin (25), Bachtiar Bin Hasan (40), Iskandar Bin M Jamil (35), Usman Bin Ahmad (29), dan Junardi Bin M Yusuf (36).

Awalnya, mereka diganjar hukuman cambuk 8 kali, namun setelah dipotong masa tahanan, hukuman menjadi 7 kali cambukan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen T Tarmizi mengatakan, keenam terdakwa ditangkap Selasa (28/7/2015) sekitar pukul 00.30 WIB di Simpang Kaye Jato, Desa Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

”Para terdakwa ditangkap saat bermain taruhan bus dengan membayar masing-masing Rp 5.000 kepada pemenang taruhan,” katanya.

Teknik taruhannya yakni para pemain menulis nama bus seperti Pelangi, Anugerah, PMTOH, Simpati Star, dan Pusaka pada kertas kecil yang digulung lalu dimasukkan ke pipet untuk selanjutnya dikocok.

Lalu kertas dalam pipet itu dikeluarkan dan masing-masing pemain mendapat giliran membuka kertas.

BERITA TERKAIT

Lantas kertas yang dibuka disesuaikan dengan bus yang melintasi jalan Banda Aceh-Medan.

“Jika yang lewat sesuai nama bus yang keluar maka pemain itu yang menang, begitu seterusnya,” tambah Tarmizi.

Dari keenam terdakwa, masing-masing pemain mengeluarkan uang senilai Rp 5.000 untuk diserahkan kepada yang menang.

Barang bukti yang diamankan yakni 9 lot kertas undian yang tertulis nama bus serta uang tunai Rp 616.000.

Para terdakwa dikenakan pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 13 Tahun 2003 karena melakukan perjudian.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas