Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Tiga Minggu Bebas, Agus Kembali Masuk Bui

Baru tiga minggu menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Anak Pakjo, Agus Apriansyah (25) harus menjalani hidupnya disel tahanan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Baru Tiga Minggu Bebas, Agus Kembali Masuk Bui
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Agus (25), tersangka penodongan ketika diamankan oleh Unit Pidana Umum Polresta Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Tak ada jeranya demikian kalimat yang tepat untuk pria pelaku kriminal ini.

Baru tiga minggu menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Anak Pakjo, Agus Apriansyah (25) warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan 2 RT 13 Tangga Buntung, Palembang kembali harus menjalani hidupnya disel tahanan Polresta Palembang.

Ini lantaran Agus yang diketahui kesehariannya sebagai kenek ini diamankan setelah terlibat penodongan terhadap korban yakni M Ridho Perdian (16) warga Komplek Kenten Ázhar, Jalan Palem Blok G C7 No 03 RT 34/02 Kelurahan Kenten Laut Kabupaten, Banyuasin saat berada di Benteng Kuto Besak Kecamatan IB I Palembang, Kamis (13/8/2015) pukul 11.00.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Iptu Robert Siombing saat tersangka menonton orgen tunggal di Simpang Pebem, dikawasan Tangga Buntung, Kamis (27/8/2015) pukul 02.00.

“Tersangka ini kami tangkap saat nonton orgen Tunggal. Sebelum Agus, kita sudah mengamankan temannya yakni Robi. Dari tangan tersangka, kami menyita satu unit hanphone Samsung Galaxy Young milik korban,” ungkap Kanit Pidum Polresta, Iptu Robert Siombing.

Atas ulahnya, Agus akan dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas