PDIP Cium Skenario Gagalkan Pilwali Surabaya yang Diikuti Risma-Whisnu
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono menilai ada upaya pihak tertentu yang ingin gagalkan Pilkada Surabaya
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono menilai bahwa ada upaya dari pihak tertentu yang sejak awal ingin menggagaglkan Pilwali Surabaya 2015.
"Semuanya sangat jelas terasa dari fenomena calon kabur serta upaya penjegalan. Upaya penjegalan, tiba-tiba rekom PAN untuk Abror hilang. Semua sangat kentara," kata Awik, panggila akrab Adi Sutarwijono di Surabaya, Minggu (30/8/2015).
Menurut Awik, pihak-pihak tertentu itu tidak menginginkan terpilihnya kembali Risma-Whisnu yang secara realitas politik mendapat dukungan luas dari rakyat.
Semua dilakukan untuk menjegal meski dengan risiko mengabaikan hak-hak rakyat untuk memberikan suara dalam Pilwali tepat waktu.
"Kotornya Pilwali Surabaya harus ditempuh cara lain. Kami akan berjuang menempuh langkah-langkah konkrit untuk menggolkan Pilkada dengan calon tunggal. Calon tunggl harus diakui sah oleh Undang-Undang," kata Awi yang enggan mengomentari masih adanya masa pendaftaran baru.
Pada rapat pleno yang digelar Minggu (30/8/2015), KPU Kota Surabaya memutuskan tidak meloloskan Rasiyo-Dhimam Abror sebagai pasangan calon yang menjadi penantang Risma-Whisnu.
"Jadi pasangan ini tak memenuhi kualifikasi sebagai calon wali kota Surabaya," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, Minggu (30/8/2015).
Pasangan Rasiyo-Abror yang baru muncul saat perpanjangan pendaftaran, dinyatakan tak mampu memenuhi persyaratan pencalonan.
Surat rekomendasi PAN untuk pasangan ini bermasalah karena KPU melihat bahwa rekomendasi hasil scaning yang digunakan untuk mendaftar, tidak identik atau berbeda dengan surat rekomendasi asli PAN.
Rekomendasi asli itu baru diserahkan saat penyempurnaan dokumen 19 Agustus 2015.
Sementara rekomendasi hasil cetakan email yang discaning, disertakan saat penutupan pendaftaran calon di masa perpanjangan 11 Agustus 2015.
Tidak identiknya rekomendasi itu diketahui setelah KPU melakukan verifikasi faktual.
Sejumlah masalah ditemukan di antaranya nomor surat, penulisan angka nomor surat, dan nomor seri angka materai, semua berbeda antara rekomendasi hasil scaning dan rekomendasi asli yang disusulkan ke KPU.