Dua Politikus PDI Perjuangan Tolak Penggenangan Waduk Jatigede
Arif Wibowo dan rieke diah pitaloka menganggap Perpres No.1 Tahun 2015 melanggar Undang-undang
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan Arif Wibowo menganggap Perpres No.1 Tahun 2015 tentang Penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan Waduk Jatigede bertentangan dan melanggar UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Keduanya, sempat mengunjungi Desa Sukakersa Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang dan berdialog dengan warganya, Minggu (30/8/2015).
"Sehingga pada implementasinya menimbulkan banyak persoalan, ganti rugi lahan dan rumah yang belum tuntas, relokasi yang tidak jelas. Termasuk nasib pendidikan anak-anak yang kehilangan sekolah dan situs-situs sejarah yang belum direlokasi,"ujar Arif Wibowo.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PDIP Bidang Legislasi dan Pengawasan ini, dirinya melihat langsung warga yang sedang berjuang memindahkan makam keluarga mereka.
Kata Arif, berdasarkan data di lapangan yang dihimpun oleh fraksi PDI Perjuangan, serta data yang disampaikan langsung oleh warga kepada fraksi kami, proyek tersebut masih menyisakan persoalan sosial ekonomi.
Yakni, mengenai klasifikasi warga terdampak, ganti rugi kepemilikan hak atas tanah (terindikasi kuat penetapan penggantian ditetapkan sepihak oleh pemerintah).
"Ganti rugi tersebut meliputi tanah terlewat pendataan di areal genangan (sekitar 16,2 ha) di area evalasi seluas 262,5 Ha (sekitar 37,3 ha), tanah terlewati ganti rugi di areal genangan (sekitar 15,3 ha), di areal elavasi sekitar 14,4 ha," kata Arif
"Kemudian, tanah kurang luasan di areal genangan (sekitar 233 ha), di area elavasi (sekitar 6,8 ha), tanah salah klasifikasi di areal genangan (sekitar 266 ha) can, tanah salah objek penerima di areal genangan (sekitar 9,1 ha)," tegasnya.
"Persoalan social ekonomi lainnya yaitu mengenai pemukiman kembali (relokasi), warga terdampak pernah dijanjikan melalui pembangunan namun tidak jelas realisasinya,"imbuhnya.
Diakui arif, pihaknya sudah menyampaikan data dan analisa terhadap Perpres No.1 tahun 2015 mengirimlannya melalui surat resmi tanggal 11 Juli 2015 agar pembangunan Jatigede ditunda.
Surat tersebut, diakuinya dikirimkan kepada Presiden RI Jokowi, juga kepada para Menteri terkait, Gubernur Provinsi Jawa Barat, DPRD Prov Jabar, Bupati Sumedang, DPRD Kab Sumedang, namun hingga hari initidak direspon.
"Kami mendesak penggenangan Jatigede tanggal 31 Agustus 2015 ditunda. Lalu, cabut dan revisi Perpres No. 1 Tahun 2015 dan penuhi hak-hak warga terdampak secara adil yang sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012,"pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.