Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polres Semarang Dipecat
kejutan kedua yakni memberhentikan secara tidak hormat kepada satu anggota Polres Semarang karena terlibat kasus narkoba.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun Jateng, Senin (31/8/2015), di sela-sela apel pagi, Kapolres Semarang AKBP Latif Usman menggelar dua kegiatan kejutan.
Kejutan pertama yakni memberikan penghargaan kepada tiga anggota yang berhenti dari kesatuannya karena purna tugas.
Dan kejutan kedua yakni memberhentikan secara tidak hormat kepada satu anggota Polres Semarang karena terlibat kasus narkoba.
Dia yang memperoleh sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) itu adalah Briptu Danang Santoso yang tercatat sebagai anggota Bagian Sumber Daya Manusia (Sumda) Polres Semarang.
"Hukuman itu kami berikan karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Selain terlibat tindak pidana kasus narkoba, ternyata juga melanggar kesiplinan Polri yakni tidak bertugas berturut-turut tanpa keterangan selama 30 hari ini," kata Kapolres Semarang AKBP Latif Usman.
Menurutnya, sanksi itu diberikan seusai pihaknya melakukan berbagai pemeriksaan. Termasuk saat ditanyakan mengapa tidak masuk bertugas selama satu bulan.
Setelah terkumpul, pihaknya pun mencoba memberikan rasa keadilan dan sesuai regulasi di tubuh Polri yakni PDTH kepada dia.
"Surat Keputusan PDTH kami serahkan melalui anggota Provos Polres Semarang karena yang bersangkutan tidak hadir. Harapannya itu menjadi pelajaran bersama agar sebagai anggota Polri tidak macam-macam, melanggar aturan di Polri," tegasnya.
Sementara, Pemberhentian dengan Hormat (PDH) dalam bentuk penghargaan diberikan kepada Kasubbag Dal Ops Bagian Ops Polres Semarang AKP Sugito, Babinsa Polsek Ambarawa Aiptu Supartono, dan anggota Polsek Susukan Bripka Supriyono. Mereka bertiga resmi berhenti karena telah purna tugas. (*)