Di Bali Warga Rusia Kibarkan Bendera Palu Arit dan Bintang
Seorang warga negara asing asal Rusia mengibarkan bendera merah berlambang palu arit
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang warga negara asing asal Rusia mengibarkan bendera merah berlambang palu arit dan bintang berwarna kuning di sebuah vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Aksi pria bernama Maslennikov Dmitri (49) ini membuat warga dan aparat keamanan gempar.
Bendera sudah diturunkan, Senin (31/8/2015), oleh polisi, anggota TNI, dan aparat desa adat setempat.
"Kepolisian tetap melakukan pengawasan dan memonitor kegiatan-kegiatan kelompok itu (kelompok pengibar bendera). Kami melibatkan anggota dari intelijen, juga Babinkamtibmas baik melakukan monitoring kepada wilayah maupun kegiatan-kegiatan pemantauan dan pembinaan terhadap masyarakat," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2015).
Saat dimintai keterangan tentang aksinya, Dmitri mengaku tidak mengetahui bahwa di Indonesia dilarang mengibarkan bendera tersebut.
Sementara itu, Hery menegaskan, aksi pengibaran bendera berlambang palu arit dilarang. Saat ini, kasusnya masih ditangani Polres Badung yang membawahi wilayah hukum tempat kejadian perkara.
"Tunggu saja, kasusnya masih ditangani Polres Badung. Saya juga masih menunggu perkembangannya. Bagaimana proses tindak lanjutnya, masih menunggu informasi dari pihak Polres yang akan memberikan laporannya," ujarnya.
Dalam kasus ini, memang tidak banyak yang bisa disampaikan pihak kepolisian kepada media. Hanya saja, dengan terjadinya peristiwa warga asing yang mengibarkan bendera komunis ini, polisi diingatkan untuk tetap waspada agar kasus ini tidak terulang kembali.(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)