Tujuh Hari Berlalu, Jaksa Belum juga Rampungkan Berkas Tersangka Margriet
Hingga saat ini jaksa belum memberikan jawaban atas penelitian berkas pembunuhan bocah berusia 8 tahun itu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Target Kejati Bali selama tujuh hari untuk merampungkan penelitian berkas tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Megawe tak terpenuhi.
Hingga saat ini jaksa belum memberikan jawaban atas penelitian berkas pembunuhan bocah berusia 8 tahun itu.
Humas Kejati Bali, Azhari Kurniawan, Selasa (1/9/2015) mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan jawaban terkait penelitian berkas perkara klien Hotma Sitompoel tersebut.
"Kami belum selesai melakukan penelitian berkas perkara Ibu M," ucap Azhari.
Ia enggan menyampaikan lebih jauh terkait kendala yang menyebabkan target tak berhasil dipenuhi jaksa peneliti ini.
Azhari belum dapat memastikan kapan penelitian berkas itu akan berakhir sehingga dapat diketahui berkas Margriet dinyatakan lengkap (P21) atau belum lengkap.
"Kalau berkas sudah selesai kita teliti pasti saya kabarkan teman-teman," ujarnya.
Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor menegaskan, pihak kejaksaan akan sulit menyusun dakwaan dari berkas perkara tersebut. Pasalnya, motif dan saksi pun hingga kini belum terpenuhi sesuai arahan jaksa.
"Jangan salahkan Kejati, salahkan Polda Bali. Kalau berkas berantakan ya sulit untuk membuat dakwaan, membuktikan dan menuntut di pengadilan. Apalagi menurut kita P19 yang dimaksud jaksa banyak yang tidak bisa dipenuhi Polda Bali kok," ujar Dion.
Ia mengatakan, pihaknya menilai Polda Bali gagal mengungkap kasus pembunuhan sadis yang telah menarik perhatian publik ini.
Kegagalan tersebut dikarenakan Polda Bali cenderung gegabah dan tidak memenuhi kaidah penyidikan baik formil maupun materil.
Terpisah, kuasa hukum Agus Tay Handamay, Haposan Sihombing mengaku, telah mendapat konfirmasi dari Kasat Reskrim Polresta Denpasar dan Kasi Pidum Kejari Denpasar bahwa berkas kliennya akan segera dinyatakan lengkap (P21) pekan ini.
"Kita sudah dapat konfirmasi itu," ucap Haposan.