Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah di Jembrana Polisikan Pemuda yang Menghamili Anaknya

Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara yang cukup lama dan Diatmaja sering berkunjung ke rumah korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Ayah di Jembrana Polisikan Pemuda yang Menghamili Anaknya
liberationnews.org
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Putu Diatmaja alias PD (25) pemuda asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali harus berurusan dengan aparat Polres Jembrana, Kamis (3/9/2015).

Diatmaja diamankan setelah dilaporkan orangtua LS (16), N (35) warga Kecamatan Negara karena telah mengahamili anaknya yang masih di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Jumat (4/9/2015), Diatmaja yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan ini dilaporkan karena diduga telah menghamili LS.

Korban kini hanya tinggal dengan neneknya di Kecamatan Negara setelah orangtuanya bercerai beberapa tahun yang lalu.

Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara yang cukup lama dan Diatmaja sering berkunjung ke rumah korban.

Bahkan, mereka sudah berani berhubungan intim layaknya pasangan suami-istri hingga akhirnya LS sering muntah-muntah.

Mengetahui dirinya tengah berbadan dua, Sabtu (22/8/2015) lalu LS kemudian memutuskan menginap di rumah Diatmaja tanpa sepengetahuan neneknya.

Sang nenek kebingungan karena cucunya tidak ada di rumah.

Pagi harinya kemudian melaporkan kejadian ini kepada ayah korban yaitu N. Ayah korban kemudian mencari anaknya tersebut ke rumah pelaku. Setelah dicari, ternyata benar LS ada di rumah pelaku.

Ayahnya kemudian mengajak LS pulang.

Namun sayang, LS yang sudah telanjur cinta kepada pelaku akhirnya kembali kabur dan menginap ke rumah pelaku, Senin (24/8/2015).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, LS diketahui tengah hamil dua bulan.

Ayah korban yang geram karena anaknya dihamili, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jembrana pada hari yang sama.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Haryadi membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya, pelaku dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas