Mantan Kadus 'Ngaku-ngaku' Anak Kapolda Untuk Menipu
Perkenalan korban dengan tersangka bermula melalui rekan tersangka, Kuswan Hadji, warga Bandongan, pada tanggal 20 Juli 2015 lalu.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Estu Gunsuri Utama alias Andi Setiawan (37), warga perumahan Valensia Blok 2D, Desa Prajenan, Kecamatan Mertoyudan, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Magelang Kota.
Mantan Kepala Dusun (Kadus) Danurejo, Mertoyudan ini, diduga kuat melakukan penipuan sebagai calo untuk pendaftaran bintara polisi di Polda Jawa Tengah.
Penipuan yang dilakukan oleh Estu ini dialami oleh Mujiyanto (47) warga perum Depkes Blok A, RT 4 RW 5, Kramat Utara, Kota Magelang. Mujiyanto mengalami kerugian uang sekitar Rp 198 juta akibat aksi penipuan ini.
"Tersangka ditangkap saat hendak meminta uang Rp 17 juta lagi dengan dalih sebagai uang pelicin masuk anggota polisi. Tersangka menggunakan nama samaran Andi Setyawan dan mengaku menjadi anak angkat Kapolda Jateng, untuk melancarkan aksinya," jelas Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani dalam gelar perkara, siang ini.
Esti menjelaskan, perkenalan korban dengan tersangka bermula melalui rekan tersangka, Kuswan Hadji, warga Bandongan, pada tanggal 20 Juli 2015 lalu.
Perkenalan itu berlanjut pada obrolan seputar bagaimana cara memasukkan anak korban menjadi anggota Polri yang saat itu tengah dibuka pendaftarannya.
"Korban yang kebetulan memiliki keinginan kuat untuk memasukkan anaknya ke sekolah calon Polisi lalu meminta tolong tersangka yang mengaku sebagai anak angkat Kapolda Jawa Tengah," jelasnya.
Dari pertemuan itulah, korban mempercayai pelaku yang mengaku sangat dekat dengan Kapolda. Akhirnya, obrolan sampai pada tersangka meminta uang pelicin pada korban perihal pendaftaran anaknya tersebut menjadi anggota Polri.
Ada sejumlah transaksi, setelah disepakati besaran uang pelicin sebesar Rp 200 juta.
Transaksi ini jika dirincikan, pada 23 Juli tersangka meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan akan digunakan untuk menemui Kapolda Jawa Tengah di Solo.
"Korban hanya sanggup membayar Rp 3 juta dan transaksi terjadi di depan Kantor Pos Magelang," paparnya.
Usai meminta uang saku, pelaku kembali meminta uang pelicin pada korban hingga tujuh kali dengan besaran beragam dari Rp 15 juta hingga Rp 50 juta setiap kali meminta.
Kurun waktu permintaan pada 31 Juli, 9 Agustus, 16 Agustus, 20 Agustus, 27 Agustus, 29 Agustus, dan 1 September.
Permintaan uang pelicin terbesar sekitar Rp 70 juta pada 16 Agustus lalu dan oleh korban dipenuhi semuanya dengan cara membayar cash dan bertemu langsung dengan pelaku.