Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khalifatun, TKW Kendal Dipulangkan dari Hongkong Kondisi Lumpuh

TKW yang mengalami kecelakaan kerja di Hongkong, Nur Khalifatun (27) kini sudah berada di rumah. Warga Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum Kendal

Editor: Sugiyarto
zoom-in Khalifatun, TKW Kendal Dipulangkan dari Hongkong Kondisi Lumpuh
ist
Ilustrasi 

Laporan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL- TKW yang mengalami kecelakaan kerja di Hongkong, Nur Khalifatun (27) kini sudah berada di rumah. Warga Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum Kendal Jateng ini akhirnya berhasil dipulangkan ke pada Jumat (11/9).

Namun sayang Nur Khalifatun pulang dalam keadaan lumpuh, dan harus dirawat intensif di RSUD dr Soewondo Kendal.

Berdasarkan informasi, Nur merupakan seorang tenaga kerja wanita ‎yang sejak 19 Juni lalu bekerja di Hongkong‎. Nur mengalami kecelakaan di tempatnya bekerja selang dua bulan bekerja. Ia pun mengalami kelumpuhan.

Namun kecelakaan Nur tidak segera disampaikan pada keluarga.‎ Nur pun terkatung-katung di tanah rantau hingga ia memutuskan memberi kabar kakaknya yang tinggal di Kalimantan.

Nur lalu dipulangkan melalui Konsulat Jenderal RI di Hongkong.

"Anaknya sadar namun tidak bisa berjalan," kata sang bapak, Marsin, saat menunggui ‎anaknya pada Jumat siang.

BERITA TERKAIT

Marsin mengaku sedih melihat anaknya tidak bisa berjalan dan hanya bisa duduk di kursi roda. "Seharusnya PJTKI segera memulangkan dia, bukan menunggu tindakan pemerintah,” ujarnya.

Marsin menuntut agar pihak PJTKI yakni yakni PT Arni Family cabang Tlahab bisa bertanggung jawab dan membayar biaya Nur selama perawatan di rumah sakit.

“Mereka baru muncul saat menjemput di bandara Ahmad Yani sampai ke sini,” tambahnya.

Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia Kendal pun turut turun tangan.

Ketua Jakerham, Mualimah menjelaskan, menurut UU No. 39 tahun 2004, tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Pelindungan TKI ke Luar Negeri, menegaskan perusahaan tenaga kerja / agen wajib memberikan jaminan perlindungan pra dan pascapenempatan TKI di negara tujuan.

"Termasuk perlakuan buruh, kecelakaan kerja, dan hak asasi manusia," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas