Agus Tay Saksi Kunci Kasus Engeline Dikeroyok Tiga Napi di LP Kerobokan
Agus dikeroyok tiga orang narapidana (napi) setelah ia dititipkan di LP tersebut sejak 7 September lalu, namun hal itu baru terungkap Selasa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May (25), mengalami perlakuan tidak mengenakkan saat ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali.
Agus dikeroyok tiga orang narapidana (napi) setelah ia dititipkan di LP tersebut sejak 7 September lalu, namun hal itu baru terungkap Selasa (15/9/2015) saat Agus dijenguk oleh kuasa hukumnya, Haposan Sihombing.
Kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Haposan mengatakan ia menyesalkan pengamanan LP Kerobokan yang kurang maksimal, sehingga kliennya menjadi korban penganiayaan di LP tersebut.
Haposan menambahkan, dirinya telah bertemu dengan kliennya.
Dari penuturan Agus, Haposan menyebutkan bahwa kliennya dikeroyok tiga napi di ruangan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sekitar pukul 14.00 Wita atau sekitar 2 jam setelah pelimpahan berkas kasusnya dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Ruangan Mapenaling biasanya diperuntukkan bagi tahanan yang baru masuk LP guna menjalani masa penyesuaian terhadap kehidupan di LP.
Menurut Haposan, Agus menderita luka memar di sekitar mata.
Bahkan, pembengkakan yang disebabkan dari pengeroyokan tersebut membuat penglihatan kliennya terganggu.
"Lukanya sudah sembuh tapi masih ada bekas di sekitar matanya. Penglihatannya juga masih kabur," ucap Haposan.
Agus sebetulnya belum berstatus narapidana. Ia adalah tahanan kejaksaan.
Agus dititipkan ke LP Kerobokan sejak 7 September lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sembari menunggu proses persidangannya untuk kasus Engeline.
Ketika melakukan pengeroyokan, berdasarkan cerita Agus kepada Haposan, sejumlah narapidana menyatakan bahwa Agus sebagai pembunuh Engeline.
Haposan mencurigai kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pengeroyokan tersebut.
Pasalnya, hampir tiga bulan kasus Engeline telah bergulir dan diberitakan besar-besaran oleh berbagai media massa bahwa Agus hanya dijerat dengan pasal 55 KUHP, yaitu turut serta dalam kematian Engeline.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.