Mantan Kepala Sekolah Gelembungkan Harga Tanah Sampai Rp 2,35 Miliar
Tak tahu malu, tiga orang guru mengelembungkan harga tanah sampai Rp 2,35 miliar untuk perluasan Madrasah Aliah Negeri Gondanglegi, Kepanjen.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Empat terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Malang sudah ditahan di Lapas Medaeng, Sidoarjo. Pada 9 September 2015 telah Kejaksaan Negeri Kepanjen telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen, Yunianto kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (17/9/2015).
Dari empat terdakwa, tiga terdakwa terlibat kasus korupsi pengadaan lahan perluasan Madrasah Aliah Negeri Gondanglegi (Mandagi). Sementara satu terdakwa terkait kasus PNPM di Kecamatan Pagak.
Tiga terdakwa kasus Mandagi adalah M Ali Muhajir (ketua panitia pengadaan), Drs Achmad Nurhadi MAG (mantan kasek yang saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran) dan Maulana Adit Istana (Kabag TU sebagai PPK).
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (15/9/2015). Mereka diancam pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Hukuman untuk pasal 2 minimal 2 tahun, sedang pasal 3, ancaman hukumannya satu tahun.
"Kerugian negaranya sebesar Rp 2.150.000.000," jelas Yunianto.
Dari mereka bertiga, disita uang Rp 300 juta. Sisa uang itu, kata Yunianto, ketiga tersangka masih saling lempar. Kasus ini terjadi pada 2013 lalu. Untuk pengadaan lahan itu, anggaran Kementerian Agama pusat sebesar Rp 4 miliar.
Nah, pembelian lahan sendiri ternyata tidak sampai sebesar itu. Harga pembelian tanahnya 'hanya' Rp 1.65 miliar. "Tapi dalam mencairkan anggaran, dicairkan semua Rp 4 miliar. Sisanya ya dibuat bancakan," kata Yunianto.
Sejak awal mereka bertiga sudah bertanggungjawab pada pengadaan lahan itu. Sehingga disebutkan seperti kejahatan bersama. Bahkan yang membuat membuat rekayasa dokumen adalah sekretaris PPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.