Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Balangan Amankan Tersangka Pembakar Lahan

Polres Balangan telah mengamankan salah satu warga yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembakaran lahan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Balangan Amankan Tersangka Pembakar Lahan
Banjarmasin Post/Elhami
Polres Balangan mengamankan salah satu warga yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembakaran lahan. 

TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Menyikapi kian parahnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengeluarkan maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan ke seluruh jajarannya.

Maklumat larangan membakar hutan dan lahan ini, oleh Polres Balangan langsung ditindaklanjuti di lapangan bukan hanya sekedar memasang baliho yang berisi maklumat tersebut ataupun patroli rutin, tetapi juga dengan tegas menindak pelaku pembakaran lahan.

Saat ini, Polres Balangan telah mengamankan salah satu warga yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembakaran lahan.

"Kita telah mengamankan saudara Bahran alias Pa Anai (60) warga Desa Guha Kecamatan Batumandi sebagai tersangka kasus pembakaran lahan yang terjadi pada hari Rabu (9/9) lalu," ujar Kasubag Humas Polres Balangan Aipda Piktrus, Jumat (18/9/2015).

Tersangka menurut Piktrus, akan dijerat pasal 187 KHUP sesuai dengan isi maklumat yang dikeluarkan Kapolda Kalsel.

"Meski kepolisian dominannya terhadap penindakan pelaku pembakaran lahan, tetapi Polres Balangan juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya guna mengantisipasi dan menekan meluasnya dampak kebakaran lahan dan hutan di wilayah Balangan," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas