Ini Cara Menentukan Tarif Pembuatan Sertifikat Tanah di Nunukan
“Pemohon juga harus mendapatkan kwitansi resmi yang dikeluarkan Kantor Pertanahan yang nilai–nilainya tersebut wajib dicantumkan,” ujarnya.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Kabupaten Nunukan, M Gozali menegaskan, ada sejumlah item yang harus dibayar pemohon sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
Pembayaran dimaksud meliputi, biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, biaya pemeriksaaan panitia yang disesuaikan dengan luasan tanah, biaya pengukuran yang disesuaikan dengan luasan tanah dan biaya tematik sebesar Rp 75.000.
“Pemohon atau masyarakat juga harus mendapatkan kwitansi resmi yang dikeluarkan Kantor Pertanahan yang nilai–nilainya tersebut wajib dicantumkan,” ujarnya.
Dengan begitu masyarakat mengetahui kewajibannya kepada negara terkait penerimaan negara bukan pajak.
“Dan dilarang untuk adanya pungutan diluar dari yang ditentukan. Jika hal ini terjadi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat dapat melihat langsung biaya pembuatan sertifikat sebagaimana pada banner yang dipasang di Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan.
Selain biaya-biaya itu, untuk transportasi, konsumsi dan akomodasi dibebankan kepada pemohon sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010.
Dijelaskannya, proses permohonan pensertfikatan diantaranya terdiri atas tanah pertanian dan tanah non pertanian.
Berikut contoh cara penghitungan biaya sertifikat pada lahan pertanian dengan luasan tanah 240 meter persegi. Dengan asumsi tarif hsbku Rp 60.000 (Rp 60.000/500 = Rp 120 ) dan hsbkpa sebesar Rp 10.000 ( Rp 10.000 /500 = Rp 20).
1. Tarif pengukuran dengan rumus : luas tanah (dalam meter persegi ) x hsbku + Rp 100.000
2. Tarif pemeriksaan = luas tanah (dalam meter persegi ) x hsbkpa + Rp 350.000
3. Tarif pendaftaran = Rp 50.000
4. Tarif pemetaan tematik = Rp 75.000
Sehingga berdasarkan rumusan tersebut maka untuk luasan tanah pertanian sebesar 240 m2 perhitungannya :
1. Tarif pengukuran dengan rumus : 240 m2 x Rp 120 + Rp 100.000 = Rp 128.000
2. Tarif pemeriksaan = 240 m2 x Rp 20,- + Rp 350.000 = Rp 354.800
3. Tarif pendaftaran tanah = Rp 50.000
4. Tarif pemetaan tematik = Rp 75.000
“Jadi total yang harus dibayar oleh pemohon ke kas negara adalah sebesar Rp 608.600 dengan penghitungan Rp 128.000, ditambah Rp 354.800 ditambah Rp 50.000 ditambah Rp 75.000,” katanya menjelaskan.
Sedangkan jika tanah tersebut merupakan lahan non pertanian, tarif hsbku sebesar Rp 120.000 (120.000 /500 = Rp 240) dan hsbkpa sebesar Rp 20.000 (Rp 20.000 /500 =Rp 40 ).
Dengan begitu rumus biaya,
1. Tarif pengukuran dengan rumus : 240 m2 x Rp 240 + Rp 100.000 = Rp 157.600
2. Tarif pemeriksaan = 240 m2 x Rp 40 + Rp 350.000 = Rp. 359.600
3. Tarif pendaftaran tanah = Rp 50.000
4. Tarif pemetaan tematik = Rp. 75.000
“Sehingga biaya atau tarif untuk lahan non pertanian dengan luasan 240 meter persegi sebesar Rp. 642.200 dengan pembiayaan meliputi Rp 157.600 ditambah Rp 359.600 ditambah Rp 50.000 ditambah Rp.75.000,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.