Masa Penahanan 20 Hari Tersangka Agus dan Margriet Segera Berakhir, Penyusunan Dakwaan Belum Rampung
Kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea meminta pihak kejaksaan mempercepat penyusunan dakwaan berkas perkara Agus dan Margriet Megawe.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, Aloisius H Manggol
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penahanan tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline), Margriet Megawe dan Agus Tay Handamay oleh kejaksaan telah berjalan selama 18 hari, dari masa penahanan selama 20 hari.
Namun, hingga saat ini penyusunan dakwaan yang dilakukan oleh kejaksaan belum juga rampung.
Sehingga, persidangan kasus Engeline pun otomatis belum didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea meminta pihak kejaksaan mempercepat penyusunan dakwaan berkas perkara Agus dan Margriet Megawe.
Apalagi, penahanan kedua tersangka telah mencapai 18 hari.
Dalam setiap kesempatan, pengacara kondang ini selalu meminta pihak kejaksaan dapat mempercepat penyusunan dakwaan sehingga segera masuk pada tahap persidangan.
Ia berharap pihak kejaksaan tidak menambah masa penahanan kedua tersangka.
Apalagi, kedua tersangka telah ditahan dalam rentan waktu yang cukup lama.
Ia berharap, masukannya agar penyusunan dakwaan dapat dipercepat segera direspon oleh pihak kejaksaan.
Sehingga, kasus tersebut tidak terkesan berlarut-larut.
Kuasa hukum lainnya, Haposan Sihombing menegaskan, kliennya telah ditahan Polresta Denpasar sejak 11 Juni hingga 8 September 2015.
Menurutnya penahanan tersebut terlampau lama walaupun tidak menyalahi aturan.
"Klien kami ditahan sudah tiga bulan. Jadi, kami minta prosesnya jangan terlalu lama lagi. Segera limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," tegas Haposan.
Ia mengatakan, saat ini kliennya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dengan jangka waktu selama 20 hari sejak 7 September hingga 26 September 2015.
"Kami berharap sebelum 20 hari sudah dilimpahkan," tandas Haposan.
Ia meminta, kejaksaan segera menyusun dakwaan kliennya agar secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Ia menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menghadapi persidangan kasus pembunuhan keji di Jalan Sedap Malam itu.
Terpisah, Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor juga meminta proses penyusunan dakwaan dapat segera tuntas sehingga persidangan dapat segera digelar. (*)