Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parkir Hantu di Jogja, Ini Sebabnya

"Setorannya tergantung ramai atau enggaknya parkiran. Kalau saya dan dua teman saya setor Rp 400 ribu,"

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Parkir Hantu di Jogja, Ini Sebabnya
TRIBUN JOGJA/ANGGA PURNAMA
Contoh karcis parkir palsu yang beredar di Stadion Maguwoharjo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN  -  Pertumbuhan masyarakat di Yogyakarta semakin bertambah hingga berimbas pada kepadatan jalan.

Selain menambahkan kemacetan, kebutuhan akan lahan parkir juga semakin bertambah.

Kecenderungan warga yang keluar rumah menggunakan kendaraan pribadi dan harus berhenti di lokasi yang dituju tak disia-siakan oleh orang yang ingin mengambil untung dalam kondisi itu.

Parkir hantu atau yang biasa disebut parkir liar semakin banyak ditemui di sudut-sudut kota Yogyakarta.

RBTV bekerjasama dengan KompasTV dan Tribun Jogja (Tribunnews.com network), menyelenggarakan program diskusi Jogja Bicara yang mengupas fenomena parkir hantu dan juru parkirnya.

Salah seorang narasumber yang diundang yang juga merupakan juru parkir liar, Deni, warga kota Yogyakarta, mengutarakan dirinya sudah menjadi juru parkir liar sejak delapan tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Diceritakannya, semula ia hanya bekerja sebagai penjaga malam sebuah pertokoan, dan akhirnya pemilik toko memperbolehkan dirinya untuk mengatur parkir.

Kini setiap rata-rata Deni bisa mengantongi uang hingga Rp 50 ribu.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya juga menyetorkan sejumlah uang ke pemerintah untuk memuluskan aktivitasnya tersebut.

"Setorannya tergantung ramai atau enggaknya parkiran. Kalau saya dan dua teman saya setor Rp 400 ribu. Kalau tempat lain bisa lebih sedikit atau juga bisa lebih banyak," terangnya, Sabtu (26/9)

Tentu saja hal tersebut menjadi sangat disayangkan lantaran seharusnya pendapatan parkir resminya bisa masuk ke pendapatan asli daerah, tetapi ini hanya masuk ke kantong pribadi saja.

Iwan Puja Riyadi, selaku peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, mengutarakan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Di sana disebutkan jalan propinsi, jalan nasional tidak boleh dijadikan lahan parkir di pinggir jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas