Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Panglima Imba Manado di Tangan Bawaslu?

"Iya, harus segera diselesaikan ini. Kasihan kalau ternyata ada (masih berstatus narapidana), sudah kampanye habis-habiskan duit ternyata gugur."

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Nasib Panglima Imba Manado di Tangan Bawaslu?
GRAFIS TRIBUN MANADO/YUDIAWAN NUGRAHA
Jimmy Rimba Rogi, Calon Walikota Manado terancam gagal melaju ke Pilkada Manado setelah status bebas bersyaratnya dipertanyakan Bawaslu RI. (GRAFIS TRIBUN MANADO/YUDIAWAN NUGRAHA 

Meskipun diakui surat edaran tersebut terlambat dikeluarkan, bukan berarti rekomendasi ini tidak bisa digunakan untuk mengoreksi keputusan KPU yang dinilai menyalahi aturan.

Mengenai kasus Jimmy Rimba Rogi ini, diakui Titi, terdapat perbedaan penghitungan, yang mana KPU Kota Manado hanya berdasarkan surat dari kepala lapas (kalapas) Sukamiskin.

Yakni, hanya menghitung pokok hukuman bersangkutan selama tujuh tahun.

Padahal, kata Titi, dalam putusan pengadilan disebutkan, selain hukuman tujuh tahun, Jimmy diwajibkan membayar pengganti senilai Rp 63 miliar lebih dengan subsider hukuman penjara selama dua tahun.

"Jadi, masih ditambah hukuman dua tahun kalau tidak membayar pengganti itu," ujarnya.

Menurutnya, KPU Kota Manado tidak bisa hanya berdasarkan surat dari kalapas bersangkutan dibebaskan.

Tetapi, juga menyertakan dokumen valid dari lembaga yang berwenang di atasnya, yakni Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Berita Rekomendasi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz juga meminta kepada KPU RI untuk membatalkan status calon kepala daerah atas nama Jimmy Rimba Rogi karena telah mengalami cacat hukum.

Menurut ICW, kemenkumham melalui surat Nomor PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013, tentang pembebasan bersyarat, terpidana atas nama Jimmy Rimba, baru akan selesai pada tanggal 29 Desember 2017.

"Berdasarkan surat itu, kami meminta kepada KPU untuk membatalkan pencalonan Wali Kota Manado karena belum selesai pidananya dan tidak sesuai juga dengan putusan MK," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/9)

Donald juga mengatakan bahwa dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dijelaskan bahwa seorang narapidana yang bebas bersyarat merupakan warga binaan pemsayarakatan dan masih dalam bimbinagn badan pemasyarakatan.

"Kan jelas, seorang narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, belum dapat dikatakan telah selesai menjalani masa hukuman," tambahnya.

Oleh karena itu, Donald meminta kepada KPU untuk mengoreksi keputusan KPU Kota Manado atas penetapan Jimmy sebagai calon kepala daerah. Sehingga pencalonannya harus dibatalkan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Panwas jika memang calon yang telah ditetapkan KPU masih berstatus narapidana atau masih menjalani masa bebas bersyarat.

"Kami tunggu saja rekomendasi dari pengawas di tingkat lokalnya ke KPU setempat yang punya kasus ini," ujar Hadar tegas.(*)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas